Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Gara-gara Rob, PT Fuji Metec Hengkang dari Semarang, 500 Karyawan Kena PHK

Banjir rob yang menerjang kawasan Pelabuhan Tanjung Emas dan komplek industri Lamicitra Kota Semarang tahun lalu kini berdampak pada hengkangnya perus

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: m nur huda
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Pekerja pabrik di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas terpaksa terjang air rob, Jumat (2/12/2022). 

Bukan soal resesi

Frans memastikan, penutupan perusahaan tersebut tak ada kaitannya dengan isu resesi global.

"Jadi bukan karena (gejolak) ekonomi global, tapi saya pikir mungkin dia akan bangun di tempat lain. Apa itu di Jateng, tempat lain atau mana, karena daerah itu (tempat semula-Red) sudah dirasa tidak ekonomis lagi, atau tidak menguntungkan," ucapnya.

"Jadi (perusahaan yang tutup-Red) itu kondisi dia tersendiri, karena adanya rob, mesin-mesinnya rusak, ya tutup. Yang penting dia sudah memberi pesangon, menjalankan sesuai peraturan," sambungnya.

Frans mengungkapkan, kondisi perusahaan di Jateng saat ini justru telah membaik, setelah terpuruk akibat dampak pandemi covid-19. Pada kuartal I dan menuju kuartal II ini, dia menambahkan, sejumlah sektor telah menunjukkan geliat.

"Kemarin puasa dan hari raya (Idulfitri-Red), sektor-sektor seperti garmen, makanan minuman, pariwisata, transportasi, bagus. Kemudian secara umum, di Jateng kondisi industri baik dan stabil, pasar sudah oke, sehingga tidak ada yang perlu dirisaukan," bebernya.

Ia pun meminta kepada pemerintah untuk terus menjaga agar kondisi tetap stabil. Di antaranya adalah dengan terus melakukan pengawasan untuk mencegah potensi yang bisa memacu rusaknya pasar dalam negeri.

"(Misalnya impor pakaian bekas-Red) Memang betul, pakaian bekas harus dilarang, karena itu merusak pasar. Maka kami harapkan pemerintah terus adakan sweeping, artinya terus ngecek, jangan sampai memacu ilegal lagi, karena kita ini termasuk negara luas begini, mudah sekali mereka masuk ke tempat-tempat terpencil," terangnya.

"Kedua mungkin bukan pakaian bekas, tapi ilegal. Ilegal artinya dia selundupkan itu tidak bayar pajak, tidak bayar bea masuk, kemudian dia jual harga murah, itu merusak pasar kita dalam negeri. Kita oke saja impor, karena kita juga ekspor barang ke luar negeri. Tapi itu sesuai aturan dengan membayar pajak, membayar bea masuk, dan sebagainya," tambahnya. (idy/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved