Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Kota Semarang: Besok Senin Ada Parpol Daftarkan Bacalegnya

KPU Kota Semarang masih menunggu berkas-berkas pendaftaran yang akan diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Kota Semarang hingga saat ini masih menunggu partai politik (parpol) mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kota Semarang.  

Hingga hari ketujuh pendaftaran, belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg untuk berkontestasi dalam Pemilu 2024

"Perlu kami sampaikan, yang mendaftar itu adalah parpol."

"Sementara ini, besok ada rencana parpol yang mendaftar," beber Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom kepada Tribunjateng.com, Minggu (7/5/2023). 

Baca juga: KPU Jateng Imbau Partai Politik Segera Ajukan Berkas Bakal Calon DPRD, DPR dan DPD RI 

Namun demikian, pihaknya belum dapat menyebutkan parpol apa yang bakal mendaftar pada Senin (8/5/2023).

Pasalnya, KPU masih menunggu berkas-berkas pendaftaran yang akan diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

"Setelah ada kepastian lebih lanjut nanti rencana akan kami sampaikan beberapa jam sebelum kegiatan," paparnya. 

Adapun pengajuan bakal calon pada 1 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga 16.00.

Ini berlaku selama 14 hari pendaftaran.

Baca juga: KPU Kota Semarang Pastikan Tak Ada Pemilih Ganda

Sementara, pada hari terakhir, 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59. 

Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kota Semarang, Gedung Pemkot Semarang Lantai V Jalan Pemuda Nomor 175 Semarang

Apabila partai politik melakukan pendaftaran, Nanda meminta untuk konfirmasi terlebih dahulu. 

Partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain.

Dan Sekretaris Jenderal partai politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

Baca juga: Enam Hari Dibuka, Baru Dua Bakal Calon DPD RI Yang Mendaftarkan Diri ke KPU Provinsi Jateng

Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Semarang mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dilakukan setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan melalui Silon. 

Adapun dokumen persyaratan pengajuan bakal calon meliputi surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan-Parpol, foto diri terbaru, dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan bakal calon, serta dokumen administrasi bakal calon. 

Dokumen diserahkan dalam bentuk fisik kepada KPU Kota Semarang dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

"Ada persyaratan khusus yang diatur untuk yang pernah terpidana."

"Hukuman di atas 5 tahun mereka ada jeda terlebih dahulu."

"Di bawah 5 tahun mereka harus menunggu surat pernyataan dari kejaksaan," jelas Nanda sapaan akrabnya. (*)

Baca juga: Ratusan Warga Kudus Senam Serentak Untuk Mengatasi Penyakit Asma

Baca juga: Hasil Akhir 3-0 Timnas U22 Indonesia Vs Timor Leste SEA Games 2023, Laju Garuda Tak Terbendung

Baca juga: Ratusan Warga Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 80 Meter di Kudus

Baca juga: Tertangkap Basah Konsumsi Sabu-sabu, Oknum Polisi Ini Ternyata Dilaporkan Istrinya Sendiri

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved