Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Cara Dapat Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Rutin Digelontorkan, Lakukan Ini Jika Nama Anda Tak Terdaftar

Bansos tunai Rp 300 ribu dibagikan oleh Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia selama empat bulan, yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2021

Editor: muslimah
Kompas.com
Ilustrasi uang. 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah menyediaan sejumlah program bantuan sosial (Bansos) untuk warga kurang mampu.

Salah satunya  adalah bansos tunai Rp 300 ribu per bulan.

Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat di luar penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako.

Bansos tunai Rp 300 ribu dibagikan oleh Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia selama empat bulan, yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2021

Baca juga: Bosan Banyak Duit, Wanita Ini Wakafkan Hotel dan Restoran Untuk Sekolahan, Tak Mau Beli tas Branded?

Pemerintah menargetkan bantuan ini bisa menyasar 10 juta keluarga dengan alokasi anggaran Rp 12 triliun.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bantuan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan dan keperluan lain.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan bansos tunai Rp 300 ribu per bulan ini? Berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Cek apakah Anda masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS adalah basis data yang memuat 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial paling rendah.

Hanya masyarakat yang terdaftar dalam DTKS yang berhak mendapatkan bansos tunai Rp 300 ribu per bulan.

Untuk mengecek apakah Anda masuk dalam DTKS, Anda bisa mengunjungi situs dtks.kemensos.go.id dan memilih identitas yang diperlukan untuk mengecek apakah menerima bantuan dalam daftar DTKS.

Anda bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ID DTKS/BDT, atau Nomor PBI JK/KIS3.

Setelah itu, masukkan kode captcha yang tersedia dan klik cari untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam daftar DTKS dan menerima bantuan.

2. Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, daftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat

Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Sumber: Intisari
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved