Berita Blora

Public Hearing Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Blora: Kami Lakukan Penyesuaian

Public hearing digelar DPRD Kabupaten Blora untuk menyerap aspirasi tentang Ranperda pajak dan retribusi daerah, Senin (8/5/2023).

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
DPRD Kabupaten Blora menggelar public hearing untuk menyerap aspirasi mengenai Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – DPRD Kabupaten Blora menggelar public hearing di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (8/5/2023).

Agenda tersebut dimaksudkan untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah.

Beberapa OPD dan perwakilan masyarakat diundang agar menyampaikan saran dan masukan sebelum ranperda itu disahkan menjadi perda.

Anggota DPRD Kabupaten Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo mengungkapkan, public hearing tersebut merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme penetapan peraturan daerah.

Baca juga: Jadi Pendaftar Pertama, PKS Blora Daftarkan 45 Bacaleg dan Targetkan 5 Kursi

Baca juga: Cerita Lilik Yuliantoro Gelar Aksi Jalan Mundur, Tuntut BPE Tak Jadi Sapi Perah Pejabat Blora

"Tujuan dari public hearing ini adalah bagaimana kami mendengar masukan dan usulan dari masyarakat."

"Karena masyarakat ini sebagai objek pajak," ucap Achlif Nugroho Widi Utomo kepada Tribunjateng.com di ruang kantornya, Senin (8/5/2023).

"Bagaimana masukannya, sehingga nanti menjadi bahan pembahasan antara pansus dan pemerintah eksekutif," tambahnya setelah memimpin public hearing tersebut.

Politisi partai Kabah itu juga mengungkapkan, nantinya akan ada penyesuaian tarif dalam penerapan pajak dan retribusi yang akan diterapkan.

Tak hanya kenaikan tarif, tapi juga penurunan tarif di beberapa unsur pajak ataupun retribusi.

Seperti diketahui, ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Daerah.

Sehingga, menurut Achlif, perda tersebut harus segera ditetapkan.

"Sehingga asumsi pendapatan daerah untuk 2024 sudah mengacu pada perda tersebut," ujar Achlif Nugroho Widi Utomo.

Baca juga: Lilik Yuliantoro Lakukan Aksi Jalan Mundur Bawa Bendera Merah Putih, Tuntut Perbaikan BUMD Blora

Baca juga: Rekomendasi Kuliner di Blora Soto Klethuk Pak Galo, Ada Semacam Kerikil Tapi Renyah

Terutama berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari unsur pajak dan retribusi.

"Harapannya produk perda pajak dan retribusi daerah ini tidak memberatkan masyarakat, tapi tetap memenuhi unsur peningkatan pendapatan asli daerah dari unsur pajak," harap Achlif Nugroho Widi Utomo.

Berdasarkan amanat undang-undang yang ada, lanjut Achlif, seluruh pendapatan daerah dari pajak dan retribusi harus masuk dalam satu perda, termasuk pelayanan kesehatan.

Meskipun sudah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

"Peraturan tentang pelayanan kesehatan tetep dimasukkan dalam perda."

"Walaupun seandainya nantinya ada perubahan tarif, cukup bisa dirubah secara teknis dalam peraturan Bupati itu sendiri," pungkas Achlif Nugroho Widi Utomo. (*)

Baca juga: Video Juru Parkir Sudah Berusaha Ganjal Ban Bus Wisata Kecelakaan di Guci Tegal

Baca juga: Identitas Mayat Dimutilasi dan Dicor di Semarang, Sosok Wanita Menangis Histeris

Baca juga: Timnas Voli Indonesia Hattrick Medali Emas SEA Games, Tak Pernah Kalah Sejak Babak Penyisihan

Baca juga: Detik-detik Bentrokan Antar Perguruan Silat di Grobogan, Puluhan Rumah dan Mobil Rusak

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved