Berita Solo

Sedang Pesta Miras di Ruko ATM, 4 Warga Solo Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan empat orang warga yang sedang asyik minum miras

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
Istimewa
Empat warga Kota Surakarta yang diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan empat orang warga yang sedang asyik minum miras di depan ruko ATM Jalan Dr. Rajiman Laweyan kota Surakarta, Minggu ( 07/05/2023).

Naasnya hal itu dilakukan pada Minggu siang.

Awalnya, Tim Sparta Sat Samapta mendapatkan aduan dari warga melalui call center Sparta.

Selanjutnya, tim langsung menuju lokasi untuk mengecek laporan itu.

Baca juga: Suami Rencanakan Pembunuhan di Rumah Istri Muda, Eksekutor Ditangkap Setelah Buron 12 Hari

Baca juga: Dramatis, Oknum Polisi Ngumpet Saat Digerebek Ngamar Bersama Selingkuhan, Diwarnai Tangis Balita

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan empat pelaku yang diamankan ialah S (52), ABS (32), ES (31) dan TG (47). Keempatnya merupakan warga Solo.

"Tim awalnya melaksanakan patroli gabungan di lingkar wilayah Surakarta. Usai mendapat laporan tim menuju lokasi  di depan ruko ATM Jalan Dr. Rajiman Laweyan kota Surakarta," kata Kompol Arfian.

Tidak hanya pelaku, tim Sparta juga mengamankan barang bukti berupa dua botol air mineral berisi miras jenis ciu dengan ukuran 600 mili sedangkan satu botol sudah bekas diminum oleh para pelaku,.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku berikut barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.

Kompol Arfian terus menghimbau kepada warga Kota Surakarta agar segera melapor ketika dijumpai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi.

"Kami menghimbau kepada warga kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,"pungkasnya. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved