Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Targetkan 2 Tahun Lagi Tak Ada Tambak Udang di Karimunjawa

Perda RTRW Karimunjawa masih dievaluasi oleh Pemprov Jateng setelah disahkan dalam Rapat Paripurana DPRD Kabupaten Jepara pada 4 Mei 2023.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memimpin rapat persiapan pemberlakuan Perda RTRW di Karimunjawa. Rapat ini berlangsung di Ruang Commad Centre Kabupaten Jepara, Selasa (9/5/2023). 

Apabila tambak ditutup, mereka kehilangan ladang mencari nafkah.

Perda tersebut akhirnya disahkan dengan ketentuan Karimunjawa tidak diperbolehkan untuk aktivitas budi daya tambak.

Dalam draf Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043 yang diterima Tribunjateng.com, Karimunjawa akhirnya memang terlarang untuk tambak.

Hal itu termaktub dalam Pasal 90 huruf C.

Untuk Karimunjawa yang termasuk dalam Kawasan Pariwisata tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya perikanan tambak laut dan atau air payau.

Aturan itu berdasarkan persetujuan substansi yang diberikan pemerintah pusat saat penyusunan Perda RTRW.

Apabila diubah maka harus mengubahnya semuanya.

Perda itu mengatur semua tata ruang di Kabupaten Jepara.

Namun yang menjadi perhatian adalah aturan Karimunjawa soal tambak udang.

Kemunculan dua kubu dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik horizontal.

Untuk itu, Pemkab Jepara mengambil langkah hati-hati penutupan tambak udang.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan perda ini kepada petambak udang.

“Penertiban akan bersifat humanis agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata dia. (*)

Baca juga: Karya Fashion Siswi SMK NU Banat Kudus Dipamerkan di Hong Kong, Efi Afifah Bawa 26 Produk Miliknya

Baca juga: Tangkal Kekerasan Seksual, Kepala Kantor Kemenag Batang Usulkan Gelar Ruwatan Massal

Baca juga: Pemkab Karanganyar Usulkan 116 Formasi PPPK Nakes Tahun Ini

Baca juga: Motor Misterius Ditemukan di Sekitar GOR Wergu Kudus, Polisi Cari Sosok Pengendara

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved