Berita Jepara
Pemkab Jepara Targetkan 2 Tahun Lagi Tak Ada Tambak Udang di Karimunjawa
Perda RTRW Karimunjawa masih dievaluasi oleh Pemprov Jateng setelah disahkan dalam Rapat Paripurana DPRD Kabupaten Jepara pada 4 Mei 2023.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
Apabila tambak ditutup, mereka kehilangan ladang mencari nafkah.
Perda tersebut akhirnya disahkan dengan ketentuan Karimunjawa tidak diperbolehkan untuk aktivitas budi daya tambak.
Dalam draf Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043 yang diterima Tribunjateng.com, Karimunjawa akhirnya memang terlarang untuk tambak.
Hal itu termaktub dalam Pasal 90 huruf C.
Untuk Karimunjawa yang termasuk dalam Kawasan Pariwisata tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya perikanan tambak laut dan atau air payau.
Aturan itu berdasarkan persetujuan substansi yang diberikan pemerintah pusat saat penyusunan Perda RTRW.
Apabila diubah maka harus mengubahnya semuanya.
Perda itu mengatur semua tata ruang di Kabupaten Jepara.
Namun yang menjadi perhatian adalah aturan Karimunjawa soal tambak udang.
Kemunculan dua kubu dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik horizontal.
Untuk itu, Pemkab Jepara mengambil langkah hati-hati penutupan tambak udang.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan perda ini kepada petambak udang.
“Penertiban akan bersifat humanis agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata dia. (*)
Baca juga: Karya Fashion Siswi SMK NU Banat Kudus Dipamerkan di Hong Kong, Efi Afifah Bawa 26 Produk Miliknya
Baca juga: Tangkal Kekerasan Seksual, Kepala Kantor Kemenag Batang Usulkan Gelar Ruwatan Massal
Baca juga: Pemkab Karanganyar Usulkan 116 Formasi PPPK Nakes Tahun Ini
Baca juga: Motor Misterius Ditemukan di Sekitar GOR Wergu Kudus, Polisi Cari Sosok Pengendara
tribunjateng.com
tribun jateng
Jepara
Pemkab Jepara
Edy Sujatmiko
Edy Supriyanta
Tambak Udang Karimunjawa
Tambak Udang
Perda RTRW Karimunjawa
Karimunjawa
Aktris Ibu Kota Alya Rohali Terpukau Lihat Kerajinan Jepara Saat Kunjungi Gerai Dekranasda |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Dapat Suntikan Dana Perbaiki Irigasi Sebesar Rp 81 Miliar dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.