Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

6 Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini

Hari ini, Rabu (10/5/2023), majelis hakim akan membacakan vonis terhadap enam anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (10/5/2023), majelis hakim akan membacakan vonis terhadap enam anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Keenam terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum Lebar

Mereka didakwa terlibat dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Dody, Linda, dan Kasranto akan menjalani sidang di ruangan yang sama.

Linda Pujiastuti pada persidangan Rabu (22/2/2023).
Linda Pujiastuti pada persidangan Rabu (22/2/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

"Sidang berikutnya, agendanya pembacaan putusan hari Rabu, 10 Mei 2023, jam 09.00 WIB.

Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang sebelumnya, Rabu (26/4/2023).

Mengutip laman SIPP PN Jakarta Barat, tiga terdakwa lain, yakni Janto, Syamsul Ma'arif, dan Nasir juga akan menghadapi vonis di ruangan yang sama.

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved