Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Duit Korupsi Pencairan Proyek Fiktif Dirut Waskita Destiawan Soewardjono Dipakai Buat Entertain

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono telah mencairkan proyek fiktif senilai Rp 1 triliun untuk dana entertain.

Editor: raka f pujangga
Tangkapan Layar Video Kejaksaan Agung RI
Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Karir Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono hancur setelah ditetapkan tersangka atas penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung RI.

Total fasilitas pembiayaan yang telah dicairkan untuk proyek fiktif di BUMN karya itu diperkirakan sekitar Rp 1 triliun.

Uang itu diduga dipakai untuk dana entertain dan dibagi-bagikan ke sejumlah oknum.

Baca juga: Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Jadi Tersangka Korupsi Pencairan Dana SCF

Penetapan tersangka ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.

Dalam kasus ini, Destiawan Soewardjono disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Yang mana, pencairan fasilitas pembiayaan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen palsu ini kemudian digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Dikutip dari Harian Kompas, Rabu (10/5/2023), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut dari hasil penyelidikan ada dugaan bahwa uang dari proyek fiktif tersebut mengalir untuk dana entertain (hiburan) dan dibagi-bagi ke sejumlah oknum.

"Jadi, SCF itu untuk pembiayaan proyek. Namun, ternyata dalam kasus itu SCF tidak digunakan untuk membiayai proyek, tetapi bermacam-macam kegiatan yang fiktif, (semisal) untuk entertain, lalu untuk dibagi-bagi," tutur Kuntadi.

Menurut Kuntadi, sebenarnya skema pembiayaan proyek menggunakan dana SCF sudah lazim dilakukan oleh perusahaan konstruksi.

Tujuannya, agar proyek tetap bisa berjalan meski perusahaan mengalami kesulitan arus kas.

Namun SCF bisa jadi celah bagi oknum perusahaan untuk mengambil keuntungan pribadi.

Bukannya untuk membiayai proyek, dana pinjaman bank ini justru dipakai untuk kepentingan lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved