Berita Jepara

Sekda Jepara Petakan Potensi Pemanfaatan Tanah Idle, Ini Tujuannya

Barang milik daerah bisa disebut idle atau menganggur, jika tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah.

PEMKAB JEPARA
Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko sedang memimpin pemetaan pemanfaatan tanah idle di kantornya, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sejumlah barang milik daerah berstatus tanah idle, dipetakan potensinya oleh Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko.

Pemetaan itu dilakukan untuk mengkaji potensi yang ada serta kemungkinan penggunaan agar lebih bermanfaat bagi daerah. 

“Sudah mulai kami lihat ke lokasi pada Senin (8/5/2023), di Desa Clering, Kecamatan Donorojo,” kata Edy Sujatmiko kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/5/2023).

Lokasi dimaksud adalah Gunung Bako seluas 17,84 hektare.

Baca juga: Kontingen Sepaktakraw Indonesia di Sea Games 2023 Tanpa Perwakilan Atlet dari Jepara

Letaknya tak jauh dari Gunung Ragas, aset Pemprov Jateng yang telah lama dimanfaatkan untuk pertambangan feldspar.

Kunjungan itu dia lakukan bersama tim aset daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta sejumlah kepala dan perwakilan perangkat daerah terkait.

“Belum ada keputusan akan kami manfaatkan untuk apa."

"Apakah misalnya untuk pengembangan wisata, pertambangan jika ada potensinya, atau pemanfaatan dalam bentuk lain."

"Makanya kami petakan terlebih dahulu potensinya,” kata Edy Sujatmiko.

Barang milik daerah bisa disebut idle atau menganggur, jika tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah.

Baca juga: Buka Bimbingan Manasik, Pj Bupati Jepara Minta 1.452 Calon Haji Siapkan Fisik dan Mental

Saat ini, setidaknya terdapat tujuh lokasi tanah idle milik Pemkab Jepara, yang akan dikaji potensi pemanfaatannya.

Gunung Bako merupakan tanah idle paling luas.

Di bawahnya ada tanah kosong dan relokasi warga terkena abrasi seluas hampir 1, 5 hektare di Desa Semat, Kecamatan Tahunan. 

Kemudian tanah kosong di Gumuk Ombo seluas 1470 meter persegi yang berada di Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari.

Di desa ini juga terdapat tanah kosong di Gumuk Gede (990 meter persegi) dan Gumuk Gong (115 meter persegi). 

Ada juga tanah kosong di Desa Karanggondang (Kecamatan Mlonggo) seluas 351 meter persegi dan tanah kosong eks-RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Bangsri seluas 388 meter persegi.

“Ketujuh tanah idle itu telah ada sertifikat hak pakainya,” kata Sekda Edy Sujatmiko. (*)

Baca juga: Alun-alun Kota Pekalongan Kini Sudah Steril, Pedagang Kembali ke Sugihwaras

Baca juga: Geger Wisudawan Tunggangi Kuda Putih Keliling UGM Yogyakarta, Hendro Plered: Ini Bagian Nazar Saya

Baca juga: Tak Cuma Kasus Suap, Rafael Alun Trisambodo Mantan Pegawai Pajak Juga Berstatus Tersangka TPPU

Baca juga: Cerita Husen Ambil Uang Seusai Bunuh Irwan Bos Air Galon di Semarang: Rp 7 Juta Buat Senang-senang

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved