Kecelakaan Bus di Guci
Ini Alasan Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Jadi Tersangka, Ada 2 Alat Bukti Kecelakaan di Guci Tegal
Dasar penetapan status kepada kru bus tersebut karena dianggap lalai, meninggalkan bus dalam keadaan mesin menyala.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
"Sementara 2 korban lainnya yang sempat dirawat di Ruang ICU RSUD dr Soeselo Slawi."
"Alhamdulillah kondisinya membaik dan dapat kembali ke kediamannya," ungkap AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Disporapar Kabupaten Tegal, Warga, Pelaku Usaha Guci Adakan Dzikir di Lokasi Kecelakaan Bus
Adapun selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang.
Terdiri dari 3 saksi korban, 8 saksi ahli, dan 5 saksi yang ada di tempat kejadian.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bus pariwisata, buku KIR yang masih berlaku, SIM B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku sampai 25 April 2027, satu kayu pengganjal roda, dan hasil visum.
"Kami menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka."
"Ini mengingat mereka berdua telah cukup bukti dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling rendah 1 tahun penjara."
"Adapun kedua tersangka sudah dilakukan penahanan."
"Dan proses penyidikan tetap berjalan, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolres.
Penetapan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, dikatakan Kapolres, sesuai fakta dan data yang didapat baik dari KNKT, APM Hino, bahkan saksi korban saat kejadian.
AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut, sopir dan kernet telah lalai karena saat kejadian di ruang kemudi tidak ada satu orang pun.
Kelalaian selanjutnya, sesuai keterangan dari APM Hino seharusnya roda bus keempat-empatnya diganjal terlebih dahulu, melihat lokasi parkir bus yang memiliki kemiringan.
Terlebih di area parkir kondisi tanah juga tidak keras tapi agak lunak karena wilayah Guci yang memang sering terjadi hujan dan ini mempengaruhi.
Sehingga karena bus hanya diganjal oleh satu balok kayu, tidak bisa menahan dan saat bus menurun ganjal malah masuk ke dalam tanah.
Baca juga: Video Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Wisata di Guci Tegal
"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada 2 alat bukti yang cukup."
tribunjateng.com
tribun jateng
Running News
TribunBreakingNews
Breakingnews
Kabupaten Tegal
Polres Tegal
Penyebab Kecelakaan Bus di Guci
Kecelakaan Bus Wisata
Kecelakaan Bus di Guci Tegal
Guci Tegal
AKBP Mochammad Sajarod Zakun
Hino
KNKT
Ahmad Wildan
PO Duta Wisata
RSUD Dr Soeselo Slawi
Polres Tegal Kabulkan Penangguhan Penahanan Sopir Bus Kecelakaan di Guci, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Serikat Sopir Tuntut Keadilan untuk Romyani: Sopir Parkir Pasti Ada yang Mengarahkan |
![]() |
---|
Bela Sopir Bus Kecelakaan di Guci Tegal, Hotman Paris : Sudah Sesuai SOP, Tidak Ada Unsur Kelalaian |
![]() |
---|
Romyani Sopir Bus yang Masuk Jurang di Guci Tegal Jadi Tersangka, Hotman Paris Ungkap Kejanggalan |
![]() |
---|
Trauma Kecelakaan Bus Guci! Kernet Tunggu di Kursi, Sopir Kunci Pintu Tak Bolehkan Penumpang Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.