Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ini Kerugian Parpol Tak Daftarkan Bacaleg, Hasil Rekap KPU Kabupaten Tegal: Cuma 2 Partai Absen

Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, hanya 16 parpol yang mengajukan bacaleg dan dinyatakan berkas diterima. 

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal resmi ditutup pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59. 

Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, hanya 16 parpol yang mengajukan bacaleg dan dinyatakan berkas diterima. 

Sedangkan 2 partai lainnya tidak mengajukan bacaleg sampai batas waktu yang ditentukan. 

Sehingga kedua partai ini dinyatakan tidak mengajukan. 

Dengan kata lain jika tidak mengajukan, pada Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Tegal di Dapil 1 hingga Dapil 6, 2 partai ini tidak ada calon legislatifnya. 

Informasi tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin kepada Tribunjateng.com di kantornya, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Rita Park Tegal Jadi Tujuan Wisatawan Dari Luar Kota, Ini Keseruannya

Baca juga: Disporapar Kabupaten Tegal Menata Objek Wisata Guci, Ini Strateginya

"Dari 16 partai, total ada 680 bacaleg."

"Masing-masing partai ada yang full 100 persen mengajukan seluruh kuota kursi di tiap dapil, tapi ada juga yang tidak full."

"Total maksimal 50 kursi dan terendah ada 18 kursi yang mengajukan," ungkap Fasihin.

Sementara itu, untuk rincian partai yang mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Tegal dengan jumlah paling sedikit yakni Partai Ummat hanya 18 kursi.

Kemudian Partai Hanura ada 19 kursi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 22 kursi, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) 34 kursi, dan Partai Demokrat 37 kursi.

Sedangkan partai sisanya semua full mengajukan 50 kursi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal

Adapun dua partai yang tidak mengajukan bakal calon legislatif yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda). 

"Terkait partai yang sama sekali tidak mengajukan bacaleg, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada sanksi sama sekali."

"Karena hal itu adalah hak partai, apakah mau mengajukan atau tidak."

"Jadi tidak ada sanksi secara khusus."

"Namun pengaruhnya terjadi pada saat pemungutan suara."

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Menyasar Pemuda

Baca juga: Tampil Apik, ASTI Kudus Juarai Bupati Cup Tegal 

"Andaikan dua partai ini memperoleh suara, hasilnya akan dikonversikan menjadi suara tidak sah."

"Mungkin ini bisa disebut sebagai sanksi dari sisi suara," jelas Fasihin. 

Adapun sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Tegal mulai 15 hingga 23 Mei 2023. 

Dikatakan Fasihin, nantinya seluruh berkas akan diversifikasi khususnya berkas administrasi bacaleg di DPRD Kabupaten Tegal

Mulai berkas KTP elektronik, surat keterangan sehat baik jasmani dan rohani, bebas narkoba, surat dari pengadilan negeri terkait pernyataan tidak pernah dipidana selama 5 tahun. 

Ada juga persyaratan kelengkapan ijazah, termasuk foto yang nantinya digunakan dalam kertas pemilihan. 

"Meskipun hanya masalah foto, tapi ini juga sangat penting karena harus disesuaikan kondisi dan aturan yang ada."

"Kami sekilas melihat pada saat pengajuan masih banyak foto yang kurang memenuhi syarat sesuai surat KPU Nomor 532," ujarnya. (*)

Baca juga: Pengusaha Walet Asal Batang Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Sebar Foto Bercaption Menyerang di WAG

Baca juga: KPU Jateng Buka Lowongan, Dibuka Hingga 26 Mei 2023, Seperti Ini Proses yang Bisa Diikuti

Baca juga: Nelayan Kaget, Ada Mayat Mengambang di Teluk Awur Jepara, Diduga Tewas Tenggelam Saat Memancing

Baca juga: BREAKING NEWS, Masa Pendaftaran UM-PTKIN Diperpanjang Hingga 18 Mei 2023

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved