Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kasus Arisan Online ASN Pemprov Jateng Sudah Berjalan 9 Bulan, Terlapor Baru Dipanggil 1 Kali

Ditreskrimsus Polda Jateng masih mengusut kasus penipuan bermodus arisan online hingga para korban alami kerugian miliaran rupiah.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM / Iwan Arifianto.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di kantornya, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jateng masih mengusut kasus penipuan bermodus arisan online hingga para korban alami kerugian miliaran rupiah.

Kasus tersebut menyeret seorang perempuan berinisial YPM yang bekerja sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Iya, korban yang melaporkan YPM ada tujuh orang, pelapor warga sipil berinisal L, terlapor Y ASN di Pemprov," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di kantornya, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS, 2 Mahasiswa Semarang Arkan dan Ghina Dilaporkan Kasus Arisan Online Tipu Rp 3 M

Kasus tersebut sudah menggelinding di ranah hukum sejak September 2022 atau sembilan bulan silam.

Kasus masih berkutat di tahapan pemanggilan para saksi.

Kasus tersebut bergulir pula di Polrestabes dan Ditreskrimum Polda Jateng.

Kasus sempat pula diwarnai gugatan YPM ke para pelapor.

"Semua masih berstatus saksi, terlapor hanya satu orang. Mereka bukan teman satu kerja,orang luar semua," tuturnya.

Pihak terlapor YPM di kasus yang ditangani di Ditreskrimsus sampai sekarang masih berstatus saksi.

"Y sudah kami panggil satu kali, nanti tentunya ada pemanggilan berikutnya," jelas Dwi.

Menurutnya, kasus arisan online tersebut berawal dari grup arisan YPM dan L.

Awalnya YPM membayar uang arisan pertama dan kedua sudah sesuai. 

L lantas menilai arisan tersebut menguntungkan sehingga mengajak para teman lainnya.

Namun, pada pembayaran putaran ketiga dan seterusnya ternyata gagal bayar. 

YPM berdalih adanya  gagal bayar lantaran peserta arisan lainnya belum bayar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved