Berita Tegal
Permohonan Surat Bebas Pidana Jamaludin Alkatiri Ditolak PN Tegal, Syarif: Domisili Tak Sesuai KTP
Pengajuan permohonan surat keterangan bebas pidana Jamaludin Alkatiri di Pengadilan Negeri (PN) Tegal ditolak.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Jamaludin Alkatiri, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari Fraksi PKS, kembali mengajukan permohonan surat keterangan bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu (17/5/2023).
Tetapi permohonannya tetap ditolak oleh PN Tegal.
Alasannya, pengajuan keterangan atau surat harus diajukan ke pengadilan yang sesuai alamat domisili KTP pemohon.
Humas PN Tegal, Syarif Hidayat mengatakan, pengadilan negeri dalam menerbitkan surat keterangan itu memiliki SOP atau hukum acara.
Baca juga: Makna Slawi Ageng di Hari Jadi ke-422 Kabupaten Tegal, Bupati: Tahun Ini Lebih Lengkap dan Besar
Baca juga: Ribuan Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi Peringatan Hari Jadi ke-422 Kabupaten Tegal
Hukum acaranya menyebutkan yang paling benar bukti autentik berdasarkan alamat seseorang berdomisili atau bertempat tinggal.
Dia mengatakan, pemohon atas nama Jamaludin memang telah melampirkan keterangan surat domisili yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Tetapi KTP beralamat di Jakarta.
"Kalau dibandingkan KTP dan surat keterangan domisili, kedudukan hukumnya lebih kuat KTP," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (17/5/2023).
Syarif mengatakan, PN Tegal akan memperbaiki poin-poin syarat permohonan surat keterangan bebas pidana yang tertera dalam website.
Pada poin yang menyebutkan melampirkan fotokopi KTP atau surat keterangan domisili.
Sebab, penggunaan surat keterangan domisili tersebut diperbolehkan apabila si pemohon tidak memiliki KTP.
Baca juga: Polres Tegal Adakan Pemeriksaan Senjata Api Dinas Anggota yang Rutin Diselenggarakan, Ini Hasilnya
Baca juga: Bupati Tegal Respon Cepat Keluhan Warga, Jalan Rusak di Desa Mulyoharjo Mulai Hari Ini Diperbaiki
"Kami memohon maaf karena di awal sudah sempat mengeluarkan surat keterangan bebas pidana untuk Jamaludin."
"Kami akui saat itu kurang teliti," ujarnya.
Sementara itu, Jamaludin mengatakan, akan tetap meminta haknya sebagai warga asli dan berdomisili di Kota Tegal.
Dia pun di awal sudah memenuhi persyaratan sesuai poin-poin yang ada di website PN Tegal.
tribunjateng.com
tribun jateng
PN Tegal
Tegal
Pemilu 2024
Syarif Hidayat
Mahkamah Agung
Jamaludin Alkatiri
Mengenal "Donat Siluman", Jajanan Populer di Tegal Yang Ludes Terjual 500 Buah dalam 30 Menit |
![]() |
---|
Dedy Yon Targetkan Angka Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tegal Lebihi 55 Persen |
![]() |
---|
Tak Semata Tugas, Soerjani Terdorong Rasa Kemanusiaan untuk Edukasi Peserta JKN |
![]() |
---|
5 Daerah Dukung Percepatan Pembentukan Taman Nasional Gunung Slamet Seluas 30 Ribu Hektare |
![]() |
---|
Dedy Yon Apresiasi GOW Gelar Pelatihan Penyuluh TBC di Tegal: Ini Upaya Percepatan Eleminasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.