Berita Tegal
Permohonan Surat Bebas Pidana Jamaludin Alkatiri Ditolak PN Tegal, Syarif: Domisili Tak Sesuai KTP
Pengajuan permohonan surat keterangan bebas pidana Jamaludin Alkatiri di Pengadilan Negeri (PN) Tegal ditolak.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Bunyinya satu lembar fotocopy KTP atau surat keterangan domisili yang masih berlaku dan dilegalisir.
Jamaludin menilai, dalam poin tersebut mengartikan pilihan, jika tidak KTP maka surat keterangan domisili sudah memenuhi syarat.
"Saya akan menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kebenaran ini."
"Karena dari yang disyaratkan PN Tegal."
"Persyaratannya yaitu KTP atau surat domisili," ungkapnya. (*)
Baca juga: Randublatung Blora Kini Punya SLB Negeri, Bupati: Bagian Tingkatkan SDM Anak Berkebutuhan Khusus
Baca juga: Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Gudang Penimbun Rokok Ilegal, Ada Dua Tempat di Jepara
Baca juga: Menuju Pemilu 2024, Kapolda Jateng Ingatkan Humas Polisi Tak Hanya Sekadar Foto-foto
Baca juga: Detik-detik Nenek 85 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Grobogan, Tubuh Terseret Hingga 500 Meter
tribunjateng.com
tribun jateng
PN Tegal
Tegal
Pemilu 2024
Syarif Hidayat
Mahkamah Agung
Jamaludin Alkatiri
Mengenal "Donat Siluman", Jajanan Populer di Tegal Yang Ludes Terjual 500 Buah dalam 30 Menit |
![]() |
---|
Dedy Yon Targetkan Angka Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tegal Lebihi 55 Persen |
![]() |
---|
Tak Semata Tugas, Soerjani Terdorong Rasa Kemanusiaan untuk Edukasi Peserta JKN |
![]() |
---|
5 Daerah Dukung Percepatan Pembentukan Taman Nasional Gunung Slamet Seluas 30 Ribu Hektare |
![]() |
---|
Dedy Yon Apresiasi GOW Gelar Pelatihan Penyuluh TBC di Tegal: Ini Upaya Percepatan Eleminasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.