Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anak Gubernur Papua Tewas di Semarang

Detik-detik Anak Gubernur Papua Pegunungan Tewas, Mual Setelah Dugaan Persetubuhan, Tersangka Panik

Detik-detik putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16) meninggal dunia

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
istimewa
Kondisi rumah kos lokasi korban ABK (16) remaja asal Papua ditemukan tak berdaya,Jalan Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (19/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Detik-detik putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16) meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut, Polrestabes Semarang sudah menetapkan Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka tunggal.

Sejumlah fakta pun terungkap.

Mulai cara mereka berkenalan yakni melalui Instagram.

Saat peristiwa terjadi, itu adalah perjumpaan pertama mereka meski sebelumnya sudah berkomunikasi selama 15 hari.

Baca juga: Tersangka Setubuhi Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan Hingga Alami Kejang, Ditemukan 3 Titik Luka

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual di Balik Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Tersangka Ditetapkan

ABk tewas di rumah sakit Elizabeth Semarang sesudah alami kejang-kejang di kos milik tersangka. 

Tragisnya, sebelum tewas korban sempat diajak menenggak minuman keras lalu disetubuhi tersangka.

"Tersangka mengakui menyetubuhi korban. Namun,  keterangan tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka di kemaluan korban," ucap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Senin  (22/5/2023). 

Tersangka Nashir merupakan mahasiswa semester empat di sebuah kampus swasta di kota Semarang

Ia warga Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang.

Sedangkan korban adalah pelajar kelas 2 SMA negeri di kota yang sama.

Keduanya saling kenal di media sosial Instagram. 

Selepas kenalan pada 3 Mei 2023, mereka saling tukar nomor telegram dan WhatsApp. 

Mereka terus menjalin komunikasi hingga akhirnya mereka janji bertemu pada Kamis, 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB. 

Korban dijemput tersangka menggunakan motor lalu dibawa ke kos Venus jalan pawiyatan luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.

Kendati warga kota Semarang, tersangka memiliki kamar kos di Banyumanik.

Tersangka baru menyewa kamar kos tersebut dua minggu sebelum kejadian.

Di sisi lain, korban dan tersangka sudah kenal selama 15 hari.

"Nah, ini juga masih didalami penyidik, apakah tersangka sudah menyiapkan kos ini untuk mengajak korban," terangnya.

Korban dibawa masuk ke kamar nomor 40.

Di dalam kamar sudah ada jenis miras Kawa-kawa dan Anggur Merah yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka.

"Mereka ngobrol lalu minum. Keterangan tersangka korban minum inisiatif sendiri. Ada terjadi hubungan seksual. Habis itu korban mual," kata Irwan.

Korban alami mual yang cukup luar biasa hingga tersangka panik.

Tersangka lantas keluar kamar kos untuk membelikan air kelapa dan bear brand.

Ternyata, dua minuman tersebut tak mengurangi rasa mual di perut korban hingga akhirnya korban kejang-kejang. 

Tersangka lalu memesan taksi online untuk membawa korban ke rumah sakit Elizabeth.

Ia dibantu beberapa penghuni kos saat membawa korban ke rumah sakit. 

"Tersangka melakukan pelecehan seksual ke korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00, tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia," papar Kapolrestabes.

Pihaknya dalam kasus ini telah menemukan beberapa bukti di antaranya tiga titik luka di kemaluan korban.

Terkait soal penyebab kematian, ia menyebut, korban alami gagal nafas, mati lemas akibat diduga keracunan.

Dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

Setidaknya ada tiga item  pendalaman yang sedang diteliti yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi. 

"Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut," katanya.

Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecehan seksual yang menyebakan korban tewas.

Ia dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara ," tandasnya. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved