Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anak Gubernur Papua Tewas di Semarang

Ahmad Nashir Pelaku Pembunuhan Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Dituntut 14 Tahun Penjara

Ahmad Nashir pelaku pembunuhan anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, berinisial ABK dituntut 14 tahun penjara.

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Tersangka pelecahan seksual berujut maut Ahmad Nashir hanya bisa menunduk. Akibat perbuatannya, putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16) tewas, Kota Semarang, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ahmad Nashir pelaku pembunuhan anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, berinisial ABK dituntut 14 tahun penjara pada sidang agenda tuntutan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (12/4/2023).

Terdakwa dijerat jaksa penuntut umum (JPU) Supinto Priyono pasal 81 ayat jo pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nashir dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujarnya usai sidang tuntutan berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca juga: Ahmad Nashir, Tersangka Pembunuh Anak PJ Gubernur Papua Segera Disidangkan di PN Semarang

Menurutnya, pertimbangan memberatkan dalam kasus ini karena menyebabkan korban meninggal, dan menimbulkan trauma serta  kesedihan yang mendalam pada keluarga korban.

Sedangkan pertimbangan meringankan korban bersikap sopan di persidangan, dan mengakui salah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama mengatakan pada kasus ini ada juga pertimbangan krusial yang membuat jpu menuntut penjara 14 tahun penjara.

Sementara pada perkara itu ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup, hukuman mati, dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Tampang Ahmad Nashir Tersangka Kasus Kematian Putri PJ Gubernur Papua, Suntuk Peragakan 45 Adegan

"Keluarga korban memaafkan, sudah ikhlas, dan berharap terdakwa menjadi yang lebih baik setelah keluar (penjara, red), Sudah ada permohonan maaf suatu hal krusial yang menjadi pertimbangan terdakwa layak dihukum maksimal atau tidak," jelasnya.

Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan tidak ada unsur kesengajaan dalam tewasnya ABK.

Hal ini juga turut menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved