Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum BNN Diduga Peras Keluarga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ubah Pasal Biar Hukuman Ringan

Keluarga tersangka penyalahgunaan narkoba diduga menjadi korban pemerasan Badan Nasional Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

Editor: raka f pujangga
Humas Polresta Cilacap
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, PASAMAN BARAT - Keluarga tersangka penyalahgunaan narkoba diduga menjadi korban pemerasan Badan Nasional Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Istri tersangka penyalahgunaan narkoba, A (35), bahkan sudah menyetor uang sebesar Rp 15 juta untuk mengubah pasal yang menjerat dari pengedar menjadi pemakai.

Tujuannya agar hukuman yang diterima menjadi lebih ringan.

Baca juga: Oknum Polisi Bripka BA Jadi Tersangka Usai Terima Suap Dari Terdakwa Kasus Narkoba

Namun ternyata perubahan pasal tidak terjadi, meski istri tersangka sudah menyetorkan uang.

"Peristiwa bermula ketika suami saya Y (33) ditangkap BNN Pasaman Barat pada Februari 2023 lalu," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (24/5/2023).

Menurut A, suaminya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari kasus teman Y yang sudah terlebih dahulu ditangkap BNN.

Setelah itu, A mengaku menemui Kepala BNN Pasaman Barat Irwan Effendry Am.

Hal itu dilakukan karena keluarganya merasa dekat dengan keluarga Irwan dan sudah sering berkomunikasi.

"Ketika suami saya ditangkap saya menemui Pak Irwan. Kemudian Pak Irwan menawarkan bisa pergantian BAP dan perubahan pasal dengan membayar Rp 25 juta," kata A.

Saat itu, kata A, Irwan meminta uang diberikan dalam jangka waktu 3 hari.

Namun karena kondisi ekonominya sedang turun dirinya dalam keadaan hamil 8 bulan, A akhirnya hanya mampu membayar Rp 15 juta.

"Uang itu saya dapat setelah menggadai sepeda motor saya," terang A.

Setelah uang didapat, kata A, dirinya kembali menemui Irwan di kantornya untuk memberikan uang.

"Namun Irwan menyuruh uang diberikan kepada anggotanya di luar kantor. Itu bulan Februari," kata A.

Baca juga: Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Oknum Jaksa Dinonaktifkan Sementara

Kena pasal pengedar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved