Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ada Apa dengan MK? Putuskan Masa Jabatan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Tanggapan Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya yang perpanjangan masa jabatan

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Anwar Usman dan Saldi Isra terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya yang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Sahroni mengaku mengaku bingung dengan putusan itu. Sebab menurutnya, pihak yang bertugas membuat undang-undang adalah DPR.

"Saya bingung yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga.

Saya bener-bener bingung," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5).

"Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata," tutur dia.

Sahroni menuturkan, Komisi III DPR akan memanggil MK terkait ini. Jangan sampai publik bertanya-tanya terhadap keputusan MK.

"Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni.

Lebih jauh, Sahroni menyindir MK dari putusan ini. Ia mengatakan, MK perlu mempertimbangkan memperpanjang masa jabatan anggota DPR.

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," tutup Sahroni.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman juga melayangkan kritik keras atas putusan tersebut.

Dia mempertanyakan alasan hukum MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Padahal menurut Benny, aturan soal itu mutlak menjadi kewenangan DPR selaku perumus undang-undang.

"Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?

Itu kewenangan mutlak pembentuk UU.

Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!" kata Benny.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved