Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ada Apa dengan MK? Putuskan Masa Jabatan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Tanggapan Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya yang perpanjangan masa jabatan

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Anwar Usman dan Saldi Isra terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, Rabu (15/3/2023). 

Di sisi lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pemerintah menghormati dan akan mempelajari amar putusan MK terkait UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang yaa. Undang-undang mengatakan apa ya kita taat begitu," kata Pratikno di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).

Pratikno mengatakan hingga kemarin pemerintah masih merujuk UU KPK yang di dalamnya diatur bahwa pimpinan KPK bertugas selama 4 tahun.

"Pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK.

Nah, makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan 4 tahun yang lalu ya, kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk Pansel.

Tapi itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku adalah periodenya 4 tahun," kata Pratikno

Namun, dikarenakan putusan MK ini baru keluar, Pratikno masih harus mempelajari bagaimana ke depannya, terkhusus soal pembentukan pansel KPK.

"Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti. Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK," ujarnya dia.(tribun network/riz/den/dod)

Baca juga: Harga Daging Ayam Broiler di Ungaran Kabupaten Semarang Masih Tinggi, Sempat Capai Rp 38 Ribu Per Kg

Baca juga: BREAKING NEWS : Lima Pelaku Klitih yang Beraksi di Jalan Desa Kirig Kudus Ditangkap

Baca juga: PBNU dan PP Muhammadiyah Sepakat Dorong Pemilu 2024 Bermartabat

Baca juga: Ngeri! Disekap Selama 1,5 Bulan di Tempat Indekos, Remaja 14 Tahun Jadi Budak Seks Pamannya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved