Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Piutang PBB Kota Semarang Rp 676 Miliar, Wajib Pajak Menunggak Dipanggil untuk Klarifikasi

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang berupaya menagih piutang tersebut kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Kejari Kota Semarang dan Bapenda Kota Semarang melakukan klarifikasi kepada wajib pajak yang memiliki piutang diatas Rp 100 juta, di kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang hingga 2023 ini mencapai Rp 676 miliar. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang berupaya menagih piutang tersebut kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang

Kejari melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada wajib pajak yang menunggak dengan tagihan di atas Rp 100 juta. Klarifikasi dilakukan di kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (30/5/2023). 

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, ada 87 wajib pajak yang diundang untuk klafikasi. Serelah diundang dengan surat dari Kejari, sudah ada enam wajib pakak yang membayar. 

"Total wajib pajak ada 575 ribu se-Kota Semarang. Yang hari ini diundang ada 87 untuk piutang di atas Rp 100 juta. Kalau ditotal semua yan menunggak cukup banyak," papar Iin, sapaannya. 

Dia melanjutkan, klarifikasi ini membuka ruang komunikasi antara Bapenda dengan wajib pajak melalui Kejari. Ini merupakan upaya preventif dengan harapan pengelolaan piutang dapat terlaksana. 

"Ini upaya preventif kami. Kemungkinan (objek pajak) sudah perpindahan, disewakan, status tanah berubah, dan sebaginya. Kami buka ruang komunikasi," jelasnya. 

Diakui Iin, jumlah piutang PBB memang cukup besar. Namun, dia optimistis bisa menagih tunggakan tersebut melalui kerjasama dengan Kejari Kota Semarang

Target PBB pada 2023 ini sebesar Rp 652 mkliar. Hingga saat ini, realisasi sudah Rp 360 miliar. 

"Ini naik terus karena masih ada program diskon PBB sampai 31 Mei. Yang menunggak juga dibebaskan denda," ucapnya. 

Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardi Wibowo mengatakan, perlu ada kesadaran wajib pajak tanpa harus ada panggilan. Terlebih, Pemkot Semarang memberikan kemudahan berupa diskon. Kejari mengimbau masyarajat membayar pajak tepat waktu. 

"Kami sudah ada MoU, sesuai fungsi tugas kami, kami laksanakan. Kami sosialisasi terus. Ada beberapa yang menunggak, kami klarifikasi. Ada yang keberatan, bisa kami jelaskan. Kami beri edukasi agar punya keadilan," terangnya. 

Menurutnya, Kejari mempunyai kewajiban melaksanakan penagihan. Penagihan yang dilakukan Kejari berupa upaya preventif. Dia berharap, tidak sampai langkah hukum. (eyf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved