Berita Semarang
Piutang PBB Kota Semarang Rp 676 Miliar, Wajib Pajak Menunggak Dipanggil untuk Klarifikasi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang berupaya menagih piutang tersebut kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang hingga 2023 ini mencapai Rp 676 miliar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang berupaya menagih piutang tersebut kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kejari melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada wajib pajak yang menunggak dengan tagihan di atas Rp 100 juta. Klarifikasi dilakukan di kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (30/5/2023).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, ada 87 wajib pajak yang diundang untuk klafikasi. Serelah diundang dengan surat dari Kejari, sudah ada enam wajib pakak yang membayar.
"Total wajib pajak ada 575 ribu se-Kota Semarang. Yang hari ini diundang ada 87 untuk piutang di atas Rp 100 juta. Kalau ditotal semua yan menunggak cukup banyak," papar Iin, sapaannya.
Dia melanjutkan, klarifikasi ini membuka ruang komunikasi antara Bapenda dengan wajib pajak melalui Kejari. Ini merupakan upaya preventif dengan harapan pengelolaan piutang dapat terlaksana.
"Ini upaya preventif kami. Kemungkinan (objek pajak) sudah perpindahan, disewakan, status tanah berubah, dan sebaginya. Kami buka ruang komunikasi," jelasnya.
Diakui Iin, jumlah piutang PBB memang cukup besar. Namun, dia optimistis bisa menagih tunggakan tersebut melalui kerjasama dengan Kejari Kota Semarang.
Target PBB pada 2023 ini sebesar Rp 652 mkliar. Hingga saat ini, realisasi sudah Rp 360 miliar.
"Ini naik terus karena masih ada program diskon PBB sampai 31 Mei. Yang menunggak juga dibebaskan denda," ucapnya.
Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardi Wibowo mengatakan, perlu ada kesadaran wajib pajak tanpa harus ada panggilan. Terlebih, Pemkot Semarang memberikan kemudahan berupa diskon. Kejari mengimbau masyarajat membayar pajak tepat waktu.
"Kami sudah ada MoU, sesuai fungsi tugas kami, kami laksanakan. Kami sosialisasi terus. Ada beberapa yang menunggak, kami klarifikasi. Ada yang keberatan, bisa kami jelaskan. Kami beri edukasi agar punya keadilan," terangnya.
Menurutnya, Kejari mempunyai kewajiban melaksanakan penagihan. Penagihan yang dilakukan Kejari berupa upaya preventif. Dia berharap, tidak sampai langkah hukum. (eyf)
ASN Kota Semarang Wajib Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Simpanan Pokok Dijadikan Modal KKMP |
![]() |
---|
Deteksi Polutan Transparan, Peneliti Smart Materials Research Center Undip Raih Gelar Doktor |
![]() |
---|
Kuliah Umum FTI Universitas PGRI Semarang Tekankan Pentingnya Penerapan K3 di Dunia Konstruksi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Besar Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jejak Gedung Kawasan Kota Lama Semarang yang Terbakar, Bagian dari the Big Five di Awal Abad 20 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.