Pengoplosan LPG di Blora
Polisi Gerebek Praktik Ngoplos LPG 3 Kg di Desa Tempelmahbang Blora, Berikut Penjelasannya
Pelaku pengoplosan LPG bernama Sukino (54) warga Dukuh Tengger RT 07 RW 03 Desa Tempelmahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
‘’Telah terjadi tindak pidana melakukan niaga tanpa izin usaha niaga."
"Atau pelaku usaha memproduksi dan atau memperdagangkan barang jasa yang tidak sesuai," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (2/6/2023).
"Baik dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan."
"Sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut di rumah milik Sarpi (Almarhum),’’ tambahnya.
Saat penggrebekan berlangsung, terdapat beberapa orang yang mengangkut gas LPG ukuran 12 kilogram menggunakan KBM Mitsubishi Colt L 300 jenis pikap warna hitam bernopol K 1943 ZE yang akan siap untuk diperjualbelikan.
Kemudian, anggota Resmob Polres Blora melakukan pengecekan terhadap penjual LPG tersebut.
Setelah pengecekan dari dalam rumah tersebut, rupanya ada tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Lengkap beserta alat-alat untuk sarana pemindahan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram subsidi, ke tabung gas LPG ukuran 12 kilogram non subsidi.
Baca juga: BREAKINGNEWS: 1 Orang Pria Tewas Saat Menolong Korban Tenggelam di Embung Jomblang Blora
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 75 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan kosong.
20 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan berisi.
Selain itu, ada 255 tabung gas LPG 3 kilogram dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, ada 19 tabung gas LPG 5,5 kilogram dalam keadaan kosong.
Serta, 3 tabung gas elpiji 5,5 kilogram dalam keadaan isi.
Tak hanya itu, ada juga 1 pikap merk Mitsubishi Colt L300 PU FB-R bernopol K 1943 ZE turut disita.
‘’Pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelasnya.
tribunjateng.com
tribun jateng
Polres Blora
Blora
Pengoplosan LPG
AKP Supriyono
UU Nomor 6 Tahun 2023
Pemkab Blora
kriminal hari ini
Dindagkop UKM Kabupaten Blora
Siti Masamah
Alasan Licik Kades Menjual Posyandu Rp 45 Juta Karena Merasa Terbengkalai |
![]() |
---|
Hasil Babak I Skor 0-1 Timnas U-23 Indonesia Vs Vietnam Final Piala AFF U23: Garuda Kebobolan! |
![]() |
---|
Alasan Keluarga Diplomat Arya Daru Tak Percaya Saudaranya Bunuh Diri, Pengamatan Bertahun-tahun |
![]() |
---|
Warga Karanganyar Ajukan Aktivasi Pasca Dinonaktifkan Jadi Peserta PBI |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Tindaklanjuti Masalah Sampah Liar di Rowosari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.