Pengoplosan LPG di Blora
Polisi Gerebek Praktik Ngoplos LPG 3 Kg di Desa Tempelmahbang Blora, Berikut Penjelasannya
Pelaku pengoplosan LPG bernama Sukino (54) warga Dukuh Tengger RT 07 RW 03 Desa Tempelmahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
POLRES BLORA
Barang bukti mobil yang digunakan untuk praktik pengoplosan gas LPG di Desa Tempelmahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Siti Mas’amah mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut saat rapat koordinasi pada Senin (5/6/2023).
‘’Kami akan segera tindaklanjuti pada rapat koordinasi bersama forkopimda lainnya, khususnya dengan Polres setempat,’’ ungkapnya. (*)
Baca juga: KPU Kantongi 682 Bacaleg DPRD Kudus, 45 Petahana Maju Kembali
Baca juga: Strategi WITP Efektif Meningkatkan Hasil Belajar Matematika
Baca juga: Peningkatan Kemampuan Berwudu dengan Menggunakan Metode Praktik
Baca juga: Unissula Semarang Masuk World Class University Versi Times Higher Education
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
Polres Blora
Blora
Pengoplosan LPG
AKP Supriyono
UU Nomor 6 Tahun 2023
Pemkab Blora
kriminal hari ini
Dindagkop UKM Kabupaten Blora
Siti Masamah
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pengoplosan LPG di Blora
Alasan Licik Kades Menjual Posyandu Rp 45 Juta Karena Merasa Terbengkalai |
![]() |
---|
Hasil Babak I Skor 0-1 Timnas U-23 Indonesia Vs Vietnam Final Piala AFF U23: Garuda Kebobolan! |
![]() |
---|
Alasan Keluarga Diplomat Arya Daru Tak Percaya Saudaranya Bunuh Diri, Pengamatan Bertahun-tahun |
![]() |
---|
Warga Karanganyar Ajukan Aktivasi Pasca Dinonaktifkan Jadi Peserta PBI |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Tindaklanjuti Masalah Sampah Liar di Rowosari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.