Pengoplosan LPG di Blora
Polisi Gerebek Praktik Ngoplos LPG 3 Kg di Desa Tempelmahbang Blora, Berikut Penjelasannya
Pelaku pengoplosan LPG bernama Sukino (54) warga Dukuh Tengger RT 07 RW 03 Desa Tempelmahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Polres Blora meringkus praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke 12 kilogram di Desa Tempelmahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora pada Senin (29/5/2023).
Terhitung ada ratusan LPG yang disita, termasuk juga menangkap pelakunya.
Sebelumnya, penggrebekan tersebut merupakan hasil dari dugaan atau laporan dari warga setempat yang mencurigai adanya praktik tersebut.
Kepala Desa Tempellemahbang, Kasbi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Saat itu dirinya tidak mengetahui dengan pasti, namun sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari petugas setelah penangkapan itu.
Baca juga: Inisiatif Warga Tambahrejo Blora Tanam Padi Organik Manfaatkan Pupuk Organik TPS3R Sami Kagem
‘’Tiga hari yang lalu sekira pukul 16.00."
"Persisnya saya kurang tahu karena masih di sawah."
"Surat pemberitahuanya ada, pak RT juga dapat."
"Saya malah tidak tahu kalau itu oplosan."
"Itu sudah lama jualan tabung gas,’’ ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (2/6/2023).
Polisi menangkap sopir dan menyita barang bukti.
Ada beberapa tabung gas dan mobil, namun sekarang sopirnya sudah dipulangkan.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono juga membenarkan penggerebekan ratusan tabung gas LPG oplosan di Jepon itu.
Pelaku bernama Sukino (54) warga Dukuh Tengger RT 07 RW 03 Desa Tempelmahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Sukino terbukti memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG ukuran 12 kilogram.
Baca juga: Video Mustakoh Meninggal Saat Tolong Sesama Pemancing Tenggelam di Embung Jomblang Blora
‘’Telah terjadi tindak pidana melakukan niaga tanpa izin usaha niaga."
"Atau pelaku usaha memproduksi dan atau memperdagangkan barang jasa yang tidak sesuai," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (2/6/2023).
"Baik dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan."
"Sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut di rumah milik Sarpi (Almarhum),’’ tambahnya.
Saat penggrebekan berlangsung, terdapat beberapa orang yang mengangkut gas LPG ukuran 12 kilogram menggunakan KBM Mitsubishi Colt L 300 jenis pikap warna hitam bernopol K 1943 ZE yang akan siap untuk diperjualbelikan.
Kemudian, anggota Resmob Polres Blora melakukan pengecekan terhadap penjual LPG tersebut.
Setelah pengecekan dari dalam rumah tersebut, rupanya ada tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Lengkap beserta alat-alat untuk sarana pemindahan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram subsidi, ke tabung gas LPG ukuran 12 kilogram non subsidi.
Baca juga: BREAKINGNEWS: 1 Orang Pria Tewas Saat Menolong Korban Tenggelam di Embung Jomblang Blora
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 75 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan kosong.
20 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan berisi.
Selain itu, ada 255 tabung gas LPG 3 kilogram dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, ada 19 tabung gas LPG 5,5 kilogram dalam keadaan kosong.
Serta, 3 tabung gas elpiji 5,5 kilogram dalam keadaan isi.
Tak hanya itu, ada juga 1 pikap merk Mitsubishi Colt L300 PU FB-R bernopol K 1943 ZE turut disita.
‘’Pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Siti Mas’amah mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut saat rapat koordinasi pada Senin (5/6/2023).
‘’Kami akan segera tindaklanjuti pada rapat koordinasi bersama forkopimda lainnya, khususnya dengan Polres setempat,’’ ungkapnya. (*)
Baca juga: KPU Kantongi 682 Bacaleg DPRD Kudus, 45 Petahana Maju Kembali
Baca juga: Strategi WITP Efektif Meningkatkan Hasil Belajar Matematika
Baca juga: Peningkatan Kemampuan Berwudu dengan Menggunakan Metode Praktik
Baca juga: Unissula Semarang Masuk World Class University Versi Times Higher Education
tribunjateng.com
tribun jateng
Polres Blora
Blora
Pengoplosan LPG
AKP Supriyono
UU Nomor 6 Tahun 2023
Pemkab Blora
kriminal hari ini
Dindagkop UKM Kabupaten Blora
Siti Masamah
Alasan Licik Kades Menjual Posyandu Rp 45 Juta Karena Merasa Terbengkalai |
![]() |
---|
Hasil Babak I Skor 0-1 Timnas U-23 Indonesia Vs Vietnam Final Piala AFF U23: Garuda Kebobolan! |
![]() |
---|
Alasan Keluarga Diplomat Arya Daru Tak Percaya Saudaranya Bunuh Diri, Pengamatan Bertahun-tahun |
![]() |
---|
Warga Karanganyar Ajukan Aktivasi Pasca Dinonaktifkan Jadi Peserta PBI |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Tindaklanjuti Masalah Sampah Liar di Rowosari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.