Berita Kriminal
Cetak 3.000 Pil Ekstasi dalam 30 Menit, Tersangka Pabrik Ekstasi di Tangerang Belajar saat di Lapas
Menurut dia, TH lebih pintar lantaran berguru di lembaga pemasyarakatan (lapas) ketika ditahan di kasus sebelumnya
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Jaringan pengedar narkoba kembali terungkap.
Dua tersangka ditangkap di sebuah perumahan di Tangerang.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, ada satu mantan narapidana (napi) kasus narkoba yang ditangkap dalam penggerebekan pabrik ekstasi di perumahan elite Kabupaten Tangerang, Banten.
Agus mengatakan, residivis kasus narkoba berinisial TH (39) ikut berperan dalam menentukan jalur impor alat dan bahan untuk pencetakan ekstasi.
Baca juga: Muda-mudi Ngawi Digerebek Saat Pacaran di Tengah Kegelapan, Setelah Jilbab Dibuka Ternyata Pria
Baca juga: Profil KA Pandalungan yang Miliki Rute Terpanjang di Indonesia, Kapasitas Penumpang dan Harga Tiket
Menurut dia, TH lebih pintar lantaran berguru di lembaga pemasyarakatan (lapas) ketika ditahan di kasus sebelumnya.
"Dari pelaku ini, salah satunya napi kasus narkoba juga. Jadi kemungkinan mereka juga kalau sekolah di sana (lapas) kadang-kadang lebih pintar, lebih bergurunya di sana," ujar Agus dalam jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Agus menjelaskan, orang seperti TH inilah yang dicari para otak dari jaringan internasional tersebut untuk direkrut
Adapun TH diupah oleh "bosnya" sebesar Rp 500.000.
Agus masih enggan membeberkan lebih lanjut lantaran kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
"Ada hal yang tidak bisa kita ungkapkan karena dalam waktu yang tidak terlalu lama melakukan penindakan," ucapnya.
Sementara itu, terkait mesin cetak ekstasi di dalam pabrik narkoba itu, Agus mengatakan alat tersebut bisa menghasilkan 3.000 butir dalam 30 menit.
Agus pun mengakui alat tersebut memang efektif dalam memproduksi ekstasi. Di lokasi penggerebekan yang masuk rumah elite ini, total ada puluhan ribu butir ekstasi yang belum sempat diedarkan.
"Alat ini cukup efektif untuk membuat pil ini. Makannya kalau segera tidak dilakukan penindakan, khawatir akan beredar," imbuh Agus. (Kompas.com)
| Tampang Khanifudin Anggota DPRD Kebumen dari PDIP Tipu dan Jual Tanah Milik Kakek 70 Tahun |
|
|---|
| Pelaku Curanmor di Tegal Tak Kapok 3 Masuk Penjara, Curi Motor di Depan Toko Kepergok Warga |
|
|---|
| Anggota DPRD Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil, Berdalih Tak Terima Uangnya |
|
|---|
| Bukan Prestasi, Anggota DPRD dari PAN Ini Malah Koleksi Kasus, dari Narkoba hingga Bakar Mobil Orang |
|
|---|
| Berawal dari Cekcok Musik Bersuara Keras, Mertua dan Menantunya Tewas Ditikam Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Konferensi-pers-pengungkapan-paserta-ribuan-pil-ekrim-Polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.