Berita Semarang
Pabrik Narkoba di Semarang & Tangerang Digerebek, 30 Menit Bisa Produksi 3 Ribu Pil Ekstasi
Satu unit rumah di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 RT 01/4, Kabupaten Tangerang, Banten dijadikan pabrik dan laboratorium pembuatan narkot
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Satu unit rumah di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 RT 01/4, Kabupaten Tangerang, Banten dijadikan pabrik dan laboratorium pembuatan narkotika jenis pil ekstasi jaringan internasional.
Warga setempat bernama Pramono membeberkan saat penggerebekan dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Pramono mengungkapkan penggerebekan tersebut terjadi pada Kamis (1/6/2023) sore.
"Kemarin sore digerebeknya. Pas penggerebekan saya enggak di sini, kita tahu ada penggerebekan dari grup warga," kata Pramono saat ditemui di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Pramono menuturkan warga tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan di rumah Lavon Swan City Cluster Escanta nomer 05 tersebut. Dikatakannya penghuni baru menempati beberapa hari yang lalu.
"Tinggal dua orang laki-laki masih muda, mereka baru 4 hari menghuni di sini. Rumah itu lampu teras dan atas selalu dimatikan," katanya.
Penghuni rumah di kompleks perumahan mewah tersebut lanjut Pramono juga tidak pernah bertegur sapa dengan warga.
Hanya ia mengaku pernah melihat salah satu penghuni asyik menyeruput kopi di teras rumah dua hari lalu.
"Terakhir saya lihat mereka ngopi di teras rumah, dua hari lalu," kata dia.
Sementara itu Ihrom, salah satu petugas keamanan Lavon Swan City Cluster Escanta mengaku kaget saat ada petugas kepolisian datang meminta izin untuk melakukan penggerebekan pada Kamis(1/6) malam.
Ia kemudian mendampingi petugas kepolisian mendatangi rumah yang dijadikan pabrik ekstasi tersebut.
"Saya kaget karena yang tinggal di rumah itu baru. Baru empat hari," ujarnya.
Saat penggerebekan, kata Ihrom, warga sekitar perumahan sempat panik. Mereka mengira ada kejadian luar biasa seperti penggerebekan teroris dan lainnya.
"Semoga saja ini peristiwa pertama dan terakhir di sini," kata Ihrom.
Pantau Tribun di lokasi rumah tersebut telah dipasangi garis polisi. Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan tempat tersebut menjadi pabrik lab pembuatan narkotika jenis pil ekstasi jaringan internasional.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengamankan dua tersangka dari rumah tersebut. Keduanya terungkap bertugas untuk mencampurkan bahan dan mencetak ekstasi.
Bareskrim Polri amankan ribuan pil narkoba berjenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.
Mulanya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak dari luar negeri.
Tak hanya itu pengiriman tersebut beserta bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia.
Untuk mengantisipasi terjualnya barang haram yang dicetak. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan terkait dicurigainya sebuah lokasi dijadikan pabrik ekstasi.
Kemudian Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Kamis (1/6) malam.
"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Komjen Pol Agus Andrianto di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.
Dikatakannya dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).
"Hasil interogasi, barang tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Saat itulah kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," jelasnya.
Hasilnya dikatakan Bareskrim Polri berhasil amankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
"Lalu, ada jutaan bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi dan tersangka dua orang yang saat ini masih kita periksa dan dalami," ujarnya.
Menurut Kabareskrim rumah tersebut bisa memproduksi tiga ribu pil ekstasi dalam 30 menit. "Produsen ini mampu menghasilkan tuga ribu pil ekstasi dalam 30 menit," ujarnya.
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Pedurungan Semarang
Polisi menggerebek sebuah pabrik ekstasi di Pedurungan, Kota Semarang. Pabrik narkotika itu menempati rumah bercat biru di Jalan Kauman Barat 5 Nomor V-10, Palebon, Pedurungan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua pria, yakni MR (28), warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berperan sebagai koki, dan ARD (24) warga Warkas, Tanjungpriok, Jakarta Utara, yang berperan mencetak ekstasi.

Pantauan Tribun Jateng, Jumat (2/6), warga berkerumun di dekat rumah tersebut. Polisi menutup akses jalan ke rumah tersebut. Warga hanya bisa melihat rumah dari jauh. Sehari sebelumnya, Kamis (1/6) pukul 18.30, polisi menggerebek rumah tersebut.
Menurut warga, mereka sudah curiga terhadap penghuni rumah itu yang telah tinggal selama seminggu. Kecurigaan warga bermula saat salah satu penghuni rumah dalam keadaan sakau, lalu datang ke masjid.
Ketua RW 08 Palebon, Susilo mengatakan, pria penghuni rumah tersebut diduga sakau lantaran bertingkah aneh. Tak hanya itu, orang tersebut meminta untuk diperbolehkan mengumandangkan azan.
"Kami bingung loh itu siapa. Soalnya tidak ada yang kenal. Ternyata warga baru," jelasnya.
Penghuni di rumah produksi narkotika itu tidak pernah berinteraksi dengan warga. Pintu rumah juga selalu ditutup rapat dan penghuni jarang menampakkan diri.
"Pernah sekali keluar ngambil makanan dari ojek online tapi cuek, waktu mau disapa sudah masuk duluan," bebernya.
Bahkan, warga seringkali mendengar suara aneh dari dalam rumah. Dijelaskan Susilo, suara itu diduga mesin pembuat narkotika.
"Mereka (penghuni rumah—Red) belum ada laporan ke RT maupun RW, baru seminggu (menempati rumah tersebut). Awalnya rumah itu dijual, tapi sekarang dikontrakan," katanya.
Ia menambahkan, polisi menangkap dua orang pelaku saat penangkapan. Keduanya ditangkap di rumah tersebut dan masjid sekitar lokasi.

Kedap suara
Hasil penyelidikan polisi, rumah tersebut ternyata memiliki satu ruangan dengan perlengkapan kedap suara. Hal itu dimaksudkan, supaya aktivitas mereka di rumah itu tidak mengundang kecurigaan warga.
"Ada satu ruangan yang dilengkapi kedap suara supaya aktivitas mereka tidak dicurigai warga," jelas Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, saat konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (2/6).
Abi menjelaskan, rumah tersebut disewa oleh seseorang dari pemilik rumah, Kemal, sejak April 2023. Pemilik rumah belum dapat diminta keterangan polisi lantaran masih liburan di Bali sehingga polisi tidak tahu nilai kontrak rumah tersebut dan keterangan lainnya.
"Pemilik rumah memang beli rumah untuk disewakan, lalu ditawarkan melalui jasa agen properti, orangnya (pemilik rumah—Red) masih di Bali," imbuhnya.
Peracik Ngaku Masih Belajar Meracik
Dua pemuda MR (28) alias Muhammad dan ARD (24) alias Dani hanya bisa tertunduk pasrah saat konferensi pers pengungkapan pabrik esktasi di Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Mereka berdua memiliki peran masing-masing, Muhammad sebagai koki dan Dani sebagai pencetak hasil racikan Muhammad.
Pengakuan mereka, produksi dilakukan belum lama sehingga sempat belum menjual. Di samping itu , mereka juga baru belajar memasak narkoba jenis ekstasi. "Belum bisa meracik, kadang jadi kadang tidak," kata Muhammad kepada Tribunjateng.com,di lokasi kejadian, Jumat (2/6).
Ia mengaku, meracik di ruang belakang rumah yang disewa oleh seseorang bernama Kapten. Begitupun saat meracik hanya berdasarkan intruksi seseorang.
"Baru belajar banyak gagalnya, gagal saat bentuk tablet sering hancur," ucapnya.
Terkait upah bekerja di pabrik ekstasi, Muhammad dan Dani tampak seperti menutup-nutupi. Mereka ketika dikonfirmasi memberikan jawaban tak jelas.
"Baru dikasih Rp 1 juta untuk uang makan. Belum ada pembicaraan itu (gaji)," jelas warga Tanjungpriok, Jakarta Utara itu.
Sebelumnya , Rumah biru pabrik ekstasi, Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, digerebek Polda Jateng.
Pengamatan Tribun, tampak bahan-bahan pembuatan ekstasi berada di rumah tersebut seperti meth cair, gelatin, avical, tepung Cina dan lainnya.
Ditemukan pula peralatan seperti alat pres, alat timbang dan sebagainya. Alat-alat tersebut didatangkan langsung dari China melalui jasa ekspedisi.
"Iya, ada satu ruangan yang dilengkapi kedap udara supaya aktivitas mereka tidak dicurigai warga," jelas Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno saat konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (2/6).
Di rumah tersebut, ditemukan barang bukti pil inex 9.517 butir. Ribuan pil jenis lain. Mesin cetak dan bahan-bahan lainnya.(Tribun Network/iwn/mat/wly/tribun jateng cetak)
Viral Siswi SD di Semarang Terpaksa Susuri Sungai Demi Sekolah, Alasannya Bikin Pilu |
![]() |
---|
Stasiun Tawang Jadi Favorit, 21 Ribu Turis Asing Naik Kereta Api Sepanjang Semester I 2025 |
![]() |
---|
Harga Seragam Sekolah Capai Rp2 Juta, Kadisdik Semarang: "Laporkan, Saya Penasaran Sekolahnya Mana!" |
![]() |
---|
Hotel Oak Tree Poles Ulang Bangunan, Tawarkan Wajah Baru Demi Kenyamanan Tamu |
![]() |
---|
Adu Presisi, Tukang Bangunan Unjuk Gigi Lomba Pasang Keramik di Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.