Berita Viral
Heboh! Perwira Polri Ipda HDR Resmi Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Bersama 10 Tersangka Lainnya
Perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial HDR resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anak berusia 15 tahun.
Berikut rinciannya, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (1/6/2023):
- HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong
- ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
- AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
- AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
- MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
- FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa
- K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
- AW, masih menjadi buron
- AS, sampai saat ini masih berstatus buron
- AK, yang juga masih menjadi buron
- Ipda HDR, Perwira Polri.
Menurut Agus, lamanya penetapan anggota Polri yang terlibat kasus ini sebagai tersangka lantaran baru menemukan bukti selain keterangan saksi korban.
Hingga pada Sabtu malam, setelah diperiksa penyidik, anggota Polri tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka dan tak lagi ditahan di Mako Brimob.
Kini, tersangka polisi tersebut sudah berada di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan tujuh orang tersangka lain.
Kronologi kasus pemerkosaan anak 15 tahun
Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono menjelaskan, kasus ini terbongkar saat korban berinisial RI (16) melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu.
Tak sendiri, korban didampingi ibu kandungnya saat melapor. Saat itu, korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.
Setelah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloka Parigi, ditemukan adanya luka robekan di area kemaluannya.
Berkat laporan, keterangan saksi, dan hasil visum, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 11 orang pelaku sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata Yudi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengenal para pelaku di rumah makan di Parigi Moutong, tempatnya bekerja sebagai tukang masak.
Persetubuhan tersebut terjadi atas bujuk rayu dan iming-iming uang mulai dari Rp 50.000-Rp 500.000.
"Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telepon selular, " ujar Yudi.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Ketika Perjalanan Menuju Kampus
Saat diinterogasi, tersangka sejumlah 11 orang tersebut tak hanya melakukan persetubuhan sekali, tetapi berulang kali di tempat berbeda.
Bukan hanya di sebuah penginapan di Parimo, pelaku juga telah melakukan tindakan tersebut dengan korban di dalam mobil
Polisi pun menyita dua unit mobil jenis Honda Jazz dan Mitsubishi Triton yang digunakan tersangka untuk melakukan persetubuhan dengan korban. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Identitas 11 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Sulteng, Terbaru Perwira Polri
Link CCTV Online Pantau Situasi Kota Semarang, Cek Kondisi Demo dan Lalu Lintas Real Time |
![]() |
---|
Daftar 25 Barang yang Dijarah dari Rumah Ahmad Sahroni: Tas Branded, Ijazah, hingga Bearbrick |
![]() |
---|
Segini Harga Diecast F1 Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah, 87 Kali Lipat UMP Jateng |
![]() |
---|
Rumah Elit Nafa Urbach di Bintaro yang Dijarah Tak Masuk LHKPN, Salah Sasaran? |
![]() |
---|
Nasib Sahroni: dari Jabatan Wakil Ketua Dipindah Jadi Anggota, Rumah Dijarah dan Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.