Berita Viral
Heboh! Perwira Polri Ipda HDR Resmi Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Bersama 10 Tersangka Lainnya
Perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial HDR resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anak berusia 15 tahun.
TRIBUNJATENG.COM - Perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial HDR resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anak berusia 15 tahun setelah dimintai keterangan pada Sabtu (3/6/2023) malam.
Sehingga hal itu membuat Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerkosaan di Parigi Moutong (Parimo).
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, oknum anggota Polri itu kini telah mendekam di tahanan Polda Sulteng.
Baca juga: Kasus ABG Diperkosa 11 Orang Selama 8 Bulan, Ini Perbedaan Pemerkosaan dan Persetubuhan
"Langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucap Agus, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu.
Sebelumnya, Agus menegaskan, kasus yang menimpa gadis 15 tahun di Sulteng ini bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.
Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.
"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," ungkapnya, dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).
Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak memang menyebutkan persetubuhan, tetapi tetap diartikan perkosaan.
"Yang penting sanksinya. Ini agar bisa menjerat siapapun, mau ada kekerasan atau tidak. Bahkan jika dibayar sekali pun, filosofinya adalah melindungi anak dari perbuatan hubungan seksual," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Dengan demikian, meski persetubuhan itu ada persetujuan, tetapi jika anak masih di bawah umur, maka akan termasuk dalam kejahatan perkosaan.
Lantas, seperti apa identitas 11 tersangka kasus persetubuhan anak berusia 15 tahun di Parimo?
Baca juga: Soal Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria, Pakar Hukum: Itu Pemerkosaan, Pak Kapolda Kurang Piknik
Identitas 11 tersangka kasus pemerkosaan anak
Sebelum oknum anggota polisi, Polda Sulteng telah lebih dulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Tersangka memiliki status dan profesi beragam dengan rentang usia berbeda, mulai dari mahasiswa, kepala desa, guru, juga wiraswasta.
Adapun tiga di antaranya, masih berstatus buron dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
| Kisah Rica, Gadis 12 Tahun Tak Bisa Sekolah Karena Merawat Ayah yang Lumpuh |
|
|---|
| Cerita Alika Putri Korban Kecelakaan Bus Rombongan Semarang: Saya Telepon Gak Ada yang Jawab |
|
|---|
| Ragil Bersyukur Istri Selamat Kecelakaan Bus Rombongan FKK Bendan Ngisor di Pemalang: Dia Kegencet |
|
|---|
| Bripka NW Polwan Polres Blitar Kota Berstatus Tersangka, Pria Selingkuhannya di DPRD Masih Saksi |
|
|---|
| Viral Warga Tandu Jenazah Sejauh 5 Kilometer, Jalan Rusak Berlumpur Tak Bisa Dilalui Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulansd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.