Berita Regional
Guru SMA Jadi Tempat Pencucian Uang Korupsi KONI Papua Barat
Guru bahasa Inggris menjadi tersangka korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 dan rumusan pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Leonora Else Siahay, Guru Bahasa Inggris Jadi Tempat Pencucian Uang Korupsi KONI Papua Barat "
Baca juga: Namanya Terseret Kasus Dugaan TPPU Wahyu Kenzo karena Lelang Blangkon, Gus Miftah: Saya Buka Semua
Berita Terkait:#Berita Regional
| "Gimana Kalau Anak Anda Diculik?" Kalimat Ipda Supriyadi Meluluhkan Hati SAD Menyerahkan Bilqis |
|
|---|
| Jenderal Bintang 2 TNI AD Terlibat Eksekusi Lahan Milik Eks Wapres Jusuf Kalla, Apa Kepentingannya? |
|
|---|
| Wanita Pengendara Beat Tewas Tabrak Mobil Ngerem Mendadak lalu Terpental Hantam Truk Tronton |
|
|---|
| Diadang Kawanan Perampok Bersenjata Golok, Pemotor Nyaris Kehilangan Rp450 Juta |
|
|---|
| Berawal Kecurigaan hingga Lapor Polisi, Driver Ojol Gemetar Lihat Isi Paket yang Diantarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah2.jpg)