Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kemenkumham Ajak Masyarakat Karanganyar Daftarkan HAKI Sejak Dini

Kemenkumham mengajak masyarakat Kabupaten Karanganyar supaya mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak dini

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Masyarakat mengunjungi stand mobile IP clinic di MPP DPMPTSP Karanganyar, Kamis (8/6/2023) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kemenkumham mengajak masyarakat Kabupaten Karanganyar supaya mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak dini guna mengantisipasi potensi permasalahan kemudian hari.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Hendro Prayitno menyampaikan, dinas bekerja sama dengan Kemenkumham dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat baik itu terkait layanan imigrasi dan HAKI melalui event Mobile IP Clinik yang digelar selama dua hari sejak kemarin hingga hari Kamis (8/6/2023). 

"Ada 6 stand, layanan hak cipta, hak merek dan lainnya. Ada pula pengurusan paspor. Dari Kemenkumham hari ini mengecek langsung pelayanannya," katanya kepada Tribunjateng.com pada

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkumham Jateng, Lilin Nur Halimah menambahkan, masyarakat mayoritas banyak yang melakukan pengurusan terkait hak merek selama digelarnya Mobile IP Clinic. Setelah event tersebut selesai, lanjutnya, masyarakat masih bisa mengurus layanan terkait HAKI atau imigrasi di MPP Karanganyar.

"Animo masyarakat sangat tinggi, ada 102 orang yang mengakses layanan sejak kemarin sampai siang ini. Dominasi layanan hak merek karena sekarang banyak UMKM dan itu disupport oleh pemerintah," imbuhnya.

Sementara itu Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kemenkumham RI, Lucky Agung Binarto mengapresiasi layanan yang ada di MPP Karanganyar.

Secara keseluruhan ada 23 jenis layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Pihaknya bekerja sama dengan Pemda Karanganyar berupaya menggugah masyarakat untuk memanfaatkan layanan HAKI. Menurutnya penting bagi masyarakat untuk mengurus hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki sejak awal guna mengantisipasi adanya potensi permasalahan kemudian hari.

"Jangan ketika ada masalah, kita baru sadar. Tapi sejak awal harus prepare, mendaftarkan apa yang menjadi hak kekayaan intelektual," jelasnya usai mengunjungi pelayanan di MPP DPMPTSP Karanganyar. (Ais).

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Jumat 9 Juni 2023, Taurus Beri Pengertian dan Perhatian

Baca juga: STIFERA dan Thammasat University Jalin Kerjasama di Bidang Farmasi

Baca juga: Dongeng Fabel Gajah dan Semut Kecil, Cerita Pengantar Tidur Anak Pilihan

Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 179,5 Miliar ke Pemerintah, Ini Respons Sri Mulyani

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved