Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Meninggal Karena Sakit, Ahli Waris Guru Honorer di Semarang Dapat Santunan Rp 42 Juta

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Pemuda menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
Ist/BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Pemuda menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris guru honorer di Semarang yang meninggal karena sakit. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Pemuda menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris guru honorer di Semarang yang meninggal karena sakit.

BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini menyerahkan santunan secara simbolis kepada Mochamad Chadir yang merupakan ahli waris almh Dina Lailatul Ulya, warga Genuksari Semarang yang juga guru honorer di SDI Darul Huda.

"Alhamdulillah, matur nuwun. Tidak diduga bisa mendapatkan santunan ini. Alhamdulillah, prosesnya beberapa hari bisa clear untuk kelengkapan syaratnya," ujar ahli waris.

 Santunan tersebut diserahkan ke ahli waris di Kelurahan Genuksari Semarang, Selasa (6/6). Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda Multanti mengatakan, dalam kasus tersebut BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan Hak manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan atau ahli warisnya.

Jaminan perlindungan yang diperoleh bagi peserta dari BPJAMSOSTEK, diantaranya adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang apabila terjadi saat dari berangkat kerja, sedang bekerja sampai dengan kembali kerumah.

“JKM (Jaminan Kematian) sebesar Rp42 juta merupakan manfaat pasti yang didapatkan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa,” jelasnya dalam keteranganya, Kamis (8/6/2023).

Lurah Genuksari, Sutrisno pada saat yang sama mengucapkan duka cita atas meninggalnya salah satu warganya itu. Diketahui, Dina meninggal pada 24 Maret 2023 lalu karena sakit autoimun yang dideritanya.

Adapun berpulangnya Dina, meninggalkan satu orang anak.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya Mbak Dina, putri dari Bapak Suwarno. Kami mendoakan semoga khusnul khotimah," ungkapnya.

Almh Dina Lailatul Ulya tercatat baru lima bulan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Lebih lanjut, Sutrisno mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyerahkan hak santunan untuk ahli waris.

"Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan yang dengan tanggap sigap cepatnya memberikan santunan Rp 42 juta atas nama almh Dina Lailatul Ulya. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan untuk sekolah anak, menabung, dan sebagainya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved