Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lipsus Tribun Jateng

LIPSUS: Dijamin Bakal Menyesal, Ini Ruginya Warga Termakan Rayuan Kerja Mudah di Luar Negeri

Untuk memastikan apakah LPK resmi atau tidak, masyarakat bisa minta data ke Disnaker atau BP2MI untuk melihat LPK yang akan dikerjakan.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Anggota DPR RI, Riyanta (kiri) ditemani Sub Kordinator Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Jateng, Danang Adi Luhur (kanan) di kantor BP2MI Jateng, Jumat (9/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Tengah meminta masyarakat tak tergoda bujuk rayu bekerja di luar negeri.

Hal itu dilakukan agar masyarakat terhindar dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pemberian bujuk rayu tersebut biasanya dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ilegal.

Menggunakan iming-iming gaji fantastis dan kemewahan fasilitas, mereka bisa leluasa menjebak para korban yang cenderung masih awam soal ketenagakerjaan.

Sub Kordinator Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Jateng, Danang Adi Luhur mengatakan, pihaknya terus gencar memerangi praktik tenaga kerja ilegal.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO Ketika SBMI Ragukan Kinerja Polri

Baca juga: WNA Pakistan Terduga Pelaku TPPO Kabur dari Tahanan Imigrasi Setelah Rusak Rantai Borgol

"Kami sudah sering sosialisasi ke masyarakat agar tidak tergoda iming-iming LPK atau lembaga ketenagakerjaan yang tidak resmi," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (9/6/2023).

Dia juga meminta masyarakat untuk tak segan-segan menghubungi Disnaker kota/kabupaten jika menemukan kejanggalan.

Dikatakannya, hal itu dilakukan agar tak terjadi penggelapan tenaga kerja.

"Untuk memastikan apakah LPK resmi atau tidak, masyarakat bisa minta data ke Disnaker Kota atau BP2MI untuk melihat LPK atau tempat kerja yang akan dikerjakan," tegasnya.

Dia menegaskan, LPK tidak berwenang untuk memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri.

"Perlu diperhatikan lagi bahwa tugas LPK itu hanya melatih calon tenaga kerja," jelas Danang.

Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta mengatakan, saat ini persoalan tenaga kerja ilegal perlu mendapat perhatian khusus, terutama di Jawa Tengah.

Dia menyebut, banyak masyarakat di Jawa Tengah yang menjadi korban TKI ilegal.

"Basis di Jawa Tengah itu Kabupaten Pati, Cilacap, Wonosobo, Kendal, Purbalingga, dan Grobogan," kata Riyanta.

Terkait kasus yang menimpa calon TKI di Kabupaten Pati, dia meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas.

"Penipuan sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas."

"Adanya penipuan calon tenaga migran, korban menyebar seluruh wilayah di Jawa Tengah," terangnya.

Kritik pedas juga dia lontarkan kepada Negara yang menurutnya belum bisa menyediakan lapangan kerja sebagaimana mestinya.

"Bagaimana berpikir menjawab tantangan sektor tenaga kerja."

"Merespon agar Polri membabat habis beking aparat, lembaga ilegal tenaga kerja migran," tegas Riyanta.

Baca juga: Pekerjakan Migran Illegal, Seorang Wanita Asal Kedungreja Cilacap Terancam Penjara Hingga 15 Tahun

Skema Pemberangkatan TKI

Pemberangkatan TKI ke luar negeri tak serta merta bisa dilakukan asal-asalan.

Sub Kordinator Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Jateng, Danang Adi Luhur mengatakan, terdapat 5 skema yang bisa dipilih calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri.

"Terdapat 5 skema penempatan ke luar negeri yang diakui oleh Undang-undang."

"Mulai dari Program G to G (pemerintah dengan pemerintah), Program G to P (pemerintah dengan swasta), Program P to P (private to private)."

"Lalu Program Inter Coorporate atau untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan Skema Mandiri," jelasnya.

Pertama, yang dimaksud skema G to G atau goverment to goverment adalah menempatan TKI ke luar negeri oleh pemerintah.

Itupun hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah pengguna TKI atau berbadan hukum di negara tujuan penempatan TKI. 

Dalam upaya melindungi TKI, program G to G tidak mengizinkan pihak swasta untuk menempatkan TKI ke negara yang sudah melakukan kesepakatan.

Baca juga: Polda Jateng Sibuk Bongkar Kasus TPPO, Paling Besar di Pemalang, Terungkap karena Kecelakaan Kapal

Adapun skema kedua adalah P to P yang melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Jepang.

Atau biasa disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).

P3MI merupakan lembaga yang telah memiliki izin atau lisensi resmi dari Kemenaker untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. 

Sedangkan JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin atau lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan.

Atau istilah lain adalah Ministry of Health, Labour, and Welfare (MHLW) Jepang untuk melaksanakan penempatan Tenaga Kerja Asing di Jepang.

Skema ketiga, menurut Danang yakni G to P atau Goverment to Privat yang mengirim TKI dari pihak pemerintah ke sektor swasta.

Sementara untuk skema mandiri, yakni program kegiatan pengembangan dan perluasan kerja yang dilakukan kepada masyarakat yang bisa cari kerja dan urus sendiri.

Adapun skema pemberangkatan TKI ke luar negeri yang kelima adalah PMI UKPS. 

PMI UKPS dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat. (*)

Baca juga: Senator RI: Apatisme Politik Jadi Efek Berantai Rendahnya Minat Baca Anak Muda di Jateng

Baca juga: Umku Jalin Kemitraan Bersama Kyundong University Global, Ajang Pengembangan Dosen dan Mahasiswa

Baca juga: Perwakilan Fans Rhoma Irama dan Soneta se Jateng Kumpul di Wonosobo, Ini yang Mereka Lakukan

Baca juga: Permintaan Wagub Kepada Pelajar NU di Kebumen: Bantu Kami Cegah Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved