Kasus TPPO di Jateng
2 Ibu Rumah Tangga Terlibat Kasus TPPO, Jadi Perekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal di Banyumas
Selain dua ibu rumah, polisi juga menangkap seorang pria berinisial BS (61), warga Kalideres, Jakarta Barat dalam kasus TPPO.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua ibu rumah di Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Kedua wanita itu berinisial P (63), warga Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas dan S (52), warga Jakarta.
Selain kedua wanita tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial BS (61), warga Kalideres, Jakarta Barat.
Sebelum melakukan penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi mendapati informasi dari satu korban yakni DW, warga Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
"DW diberangkatkan ke Malaysia dijanjikan sebagai pembantu rumah tangga."
"Tetapi sesampainya di sana justru menjadi pelayan restoran," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Jelang Idul Kurban, Sapi-Sapi di Kedungbanteng Banyumas Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Baca juga: Sandiaga Uno Berada di Ponpes An Nur Banyumas: Santri Jadi Bagian Pembukaan Lapangan Kerja
Karena merasa tidak betah, kemudian DW pulang ke Indonesia dan bertemu kembali dengan ketiga tersangka.
Dari situ DW kemudian dikenakan pinalti sebesar Rp 10,5 juta.
"Karena tidak bisa membayar, akhirnya dijanjikan diberangkatkan ke Singapura."
"Sehingga dari informasi tersebut kami menangkap tiga tersangka," katanya.
P berperan sebagai perekrut yang menerima keuntungan dari pendana.
Kemudian setelah merekrut menyalurkan ke BS yang membuka agensi di Jakarta dan berperan sebagai penyandang dana pemberangkatan.
Sementara S bekerja untuk membantu BS.
Mereka bertiga ini mengaku bekerja sama dengan PT MPU (yang bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja Indonesia secara legal).
"Setelah itu kami lakukan pemanggilan terhadap PT MPU, ternyata mereka ini membantah semua kerja sama itu (dengan pelaku)."
"Ternyata tanda tangan di dokumen itu dipalsukan dan sekarang masih proses lebih lanjut," terangnya.
Atas dasar tersebut, polisi kemudian menetapkan mereka sebagai terangka dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: 12 Tersangka Pengedar Narkoba di Banyumas Ditangkap Polisi, Motifnya Ekonomi
Baca juga: Jamaah Calon Haji Kloter 72 Asal Banyumas Resmi Diberangkatkan Hari Ini
Dari keterangan BS ini sudah memberangkatkan sekira 10 orang.
Sedangkan P sudah memberangkatkan 20 orang khususnya di negara-negara Asia.
"Ini masih kami terus lakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka dan kami juga telah menyita sejumlah barang bukti," kata dia.
Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, dari 30 korban yang dilakukan oleh ketiga pelaku, pihaknya baru memeriksa sekira 11 orang.
"Sementara ini korbannya ada sekira 30 orang, yang sudah kami periksa ada 11 orang."
"Karena yang lainnya masih bekerja di luar negeri," ucapnya.
Selain mendapatkan keuntungan dari agensi luar negeri, menurut Kompol Agus, mereka bertiga juga mendapatkan keuntungan dari uang administrasi.
Setiap calon TKI diwajibkan membayar administradi sekira Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta.
"Jadi mereka ini penyalur TKI secara ilegal karena non prosedural atau memberangkatkan secara perorangan, harusnya diberangkatkan melalui badan usaha."
"Mereka sudah melakukan hal tersebut sejak 2022," jelasnya. (*)
Baca juga: Bupati Karanganyar Minta Perda Toko Modern Direvisi, Ini Alasannya
Baca juga: Tiru Sukoharjo, Ini Rencana Pemkab dan Kodim Turunkan Angka Stunting di Jepara
Baca juga: 1.451 Jemaah Calon Haji Asal Pati Diberangkatkan Jumat dan Sabtu Pekan Ini
Baca juga: Pemkot Semarang Intens Upayakan Penanganan Persoalan Banjir Secara Merata Jelang Musim Penghujan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.