Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, Hakim Arif Hidayat Dissenting Opinion

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mahkamah Konstitusi 

Peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan," kata Arief.

Ia menuturkan dari perspektif filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang selama ini eksis didasarkan pada demokrasi yang rapuh. Ia menilai permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, karena itu harus dikabulkan sebagian.

Dalam pandangannya, Arief mengatakan peralihan ke sistem proporsional terbuka terbatas bisa dimulai di 2029 agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan.

"Agar tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai tak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu 2029," kata Arief.

"Menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, karenanya harus dikabulkan sebagian," ucapnya.

Sementara itu, terkait keputusan MK tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilihan legislatif (pileg) tetap menggunakan proporsional terbuka. Sebab, Hasto menilai bahwa putusan MK tersebut telah melalui serangkaian kajian oleh seluruh hakim konstitusi. 

"Maka, dari PDI-P yang pertama kami menghormati keputusan dari MK, karena sejak awal PDI-P percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen otentik terkait dengan amendemen UUD, 1945 yang tadi menjadi salah satu konsideran dari MK dalam mengambil keputusan," kata Hasto dalam konferensi pers daring, Kamis (15/6). 

Kendati demikian, Hasto masih berpandangan jika sistem pileg yang tepat adalah proporsional tertutup. Dalam argumentasinya, Hasto mengatakan bahwa partai politik (parpol) lah yang berperan penting mempersiapkan calon anggota dewan.

((tribun network/riz/yud/mar/git/dod/vit/nic/kps)

Baca juga: Oknum Polisi Briptu HA Resmi Dipecat Usai Membawa Sabu-sabu 2 Kg

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 2 Subtema 3 Pembelajaran 5 Halaman 141-145 Belajar Merawat Tanaman

Baca juga: Bupati Arief Rohman Ajak Warga Blora Kurangi Polusi Plastik

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Unsoed Desak Rektor Buat Keputusan Soal Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Kampus

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved