Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Setelah Menkeu Terbitkan PMK Bebas PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan landasan hukum yang mengatur mengenai batasan rumah umum hingga rumah pekerja yang dibebaskan

|
Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Ilustrasi rumah bersubsidi di Tampingan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal - Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, setelah Menkeu Tebritkan PMK Bebas PPN 

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga.

Subsidi itu bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp 187 juta-Rp 270 juta.

Setelah penerbitan aturan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo menyatakan, pihaknya sedang memproses penerbitan Keputusan Menteri PUPR tentang batasan harga jual rumah subsidi bebas PPN.

Ia menyebut, akan ada sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri PUPR terkait rumah subsidi.

“(Kepmen PUPR) Kami targetkan (terbit) dalam bulan ini,” ujarnya, kepada Kontan, Jumat (16/6). (Kontan/Dendi Siswanto/Vendy Yhulia Susanto/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved