Berita Nasional
Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Setelah Menkeu Terbitkan PMK Bebas PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan landasan hukum yang mengatur mengenai batasan rumah umum hingga rumah pekerja yang dibebaskan
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga.
Subsidi itu bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp 187 juta-Rp 270 juta.
Setelah penerbitan aturan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo menyatakan, pihaknya sedang memproses penerbitan Keputusan Menteri PUPR tentang batasan harga jual rumah subsidi bebas PPN.
Ia menyebut, akan ada sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri PUPR terkait rumah subsidi.
“(Kepmen PUPR) Kami targetkan (terbit) dalam bulan ini,” ujarnya, kepada Kontan, Jumat (16/6). (Kontan/Dendi Siswanto/Vendy Yhulia Susanto/tribun jateng cetak)
| SIAPA Minat? Dedi Mulyadi Cari Mahasiswa Awasi Kontraktor, Honornya Rp300 Ribu per Hari |
|
|---|
| Sembunyi di Indonesia sejak Awal Oktober, Buron China Tertangkap di Batam |
|
|---|
| Pantas Tak Bisa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi Ternyata Sudah Berpindah Tangan, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Fenomena Sulit Jodoh di China, Waspada "Pengantin Pesanan" Pakai Modus Tawaran Pekerjaan |
|
|---|
| Dua Guru Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis Akhirnya Dipulihkan, Kini Kembali Sandang Status ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rumah-bersubsidi-di-kendal.jpg)