Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Kabupaten Kudus

Pansus II DPRD Kudus Target Ranperda TJSLP Selesai Agustus 2023

Pembahasan Ranperda TJSLP oleh Pansus II DPRD Kabupaten Kudus melibatkan tenaga ahli, OPD atau instansi terkait, dan perwakilan perusahaan.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Suasana saat Pansus II DPRD Kabupaten Kudus membahas Ranperda tentang TJSLP, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Kudus masih diperdebatkan.

Ranperda tersebut saat ini dalam pembahasan oleh Pansus II DPRD Kabupaten Kudus melibatkan tenaga ahli, OPD atau instansi terkait, dan perwakilan perusahaan yang ada di Kota Kretek.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kudus, Kholid Mawardi mengatakan, sejauh ini problematika Ranperda TJSLP atau CSR berhenti pada pembahasan angka 2 persen.

Angka tersebut diusulkan dalam draft Ranperda sebagai angka minimal perusahaan menyalurkan dana CSR untuk membantu pembangunan daerah. 

Dia menyebut, usulan angka 2 persen tersebut sejauh ini belum bisa diterima oleh semua pihak yang berkaitan.

Utamanya para pelaku usaha dari berbagai perusahaan yang ada. 

Padahal, lanjut dia, angka tersebut hanya dijadikan acuan bagi perusahaan agar komitmen dalam hal penyaluran CSR. 

Baca juga: Alhamdulillah, BLT Buruh Rokok di Kudus Tahap Kedua Sudah Cair

Baca juga: HUT Bhayangkara, Polres Kudus Revitalisasi Situs Religi dan Tempat Ibadah

"Problematikanya di angka 2 persen, masih tarik ulur, karena beberapa perusahaan masih mempertanyakan angka tersebut," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (20/6/2023).

Kholid menjelaskan, di beberapa kabupaten seperti Kabupaten Bantul dan Madiun tidak mencantumkan angka pada Perda TJSLP.

Namun, di beberapa daerah lainnya mencantumkan angka besaran CSR yang harus dikeluarkan perusahaan. 

Saat ini, kata Kholid, pihaknya masih mencari solusi yang terbaik agar produk hukum TJSLP nantinya tidak menjadi Perda yang mandul.

Melainkan Perda yang bisa dieksekusi, diaplikasikan oleh semua perusahaan untuk membantu program pembangunan daerah yang tidak tercover APBD. 

Dia menargetkan, Perda ini harus selesai dalam kurun waktu dua bulan ke depan atau Agustus 2023. 

"Kami sudah gandeng tenaga ahli untuk menyusun kerangka Ranperda agar lebih spesifik."

"Kami harap Perda ini jadi konsekuensi bersama yang bisa dijalankan semua pihak," ujarnya.

Pihaknya menyayangkan, banyaknya pengambil keputusan dari perusahaan tidak hadir dalam pembahasan Ranperda.

Baca juga: Lets Adopt Indonesia Sterilisasi 100 Kucing Liar di Kudus Akhir Pekan Ini

Baca juga: PPDB SMP Kudus 2023 Pendaftaran Online Dibuka Sampai Tanggal 23 Juni 2023, Ini Link dan Syaratnya!

Hal tersebut dinilai menghambat proses pembahasan Ranperda, hingga memakan waktu yang lebih lama.

Kholid tidak ingin Ranperda ini nantinya menjadi produk hukum yang hanya sepihak dari DPRD, namun semua pihak terlibat atas lahirnya payung hukum itu. 

Pihaknya juga bakal menyisipkan pasal khusus sanksi bagi perusahaan yang tidak berkomitmen menjalankan amanat Perda. 

"Seberapa jauh perusahaan melakukan kepatuhan terhadap aturan akan dilihat melalui Perda ini."

"Kami juga wacanakan untuk membentuk Forum TJSLP sebagai usulan, agar Perda ini nantinya bisa dimaksimalkan," tutur dia. 

Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Kudus, Superiyanto menambahkan, setiap kabupaten atau kota pasti memiliki keterbatasan anggaran.

Sehingga kehadiran TJSLP diharapkan bisa mendukung optimalisasi pembangunan suatu daerah. 

Pihaknya berharap, perusahaan yang ada di Kota Kretek ikut terlibat dalam pembahasan Ranperda TJSLP, sebelum nantinya bakal diparipurnakan. 

"Perda ini bukan sepihak, namun atas pembahasan bersama sebagai penopang pembangunan daerah," tambahnya. (*)

Baca juga: INILAH Tentrem Serviced Apartments, Apartemen Mewah di Kota Semarang, Ada di Area Hotel Tentrem

Baca juga: DPT Pemilu 2024 di Jepara Ada 914.996 Pemilih, Ini Data Rinci KPU Saat Rapat Pleno

Baca juga: Batal Dibeli Presiden Jokowi, Kasno Peternak Sapi di Karanganyar Ini Minta Pertanggungjawaban

Baca juga: 14 Batang Kayu Jati Gelondong Disita Polisi, Hasil Pencurian di KPH Randublatung Blora

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved