Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Seorang Warga Gugat Bupati Kudus di PTUN Soal Penerbitan IMB The Sato Hotel

Gugatan atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel yang ada di Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus masih terus berlanjut.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Rifqi G
Bangunan Gedung The Sato Hotel di Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus. Kali ini gugatan dilayangkan oleh Beny Djunaedi atas IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bernomor 644/106/15.04/2022. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Gugatan atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel yang ada di Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus masih terus berlanjut.

Kali ini gugatan dilayangkan oleh Beny Djunaedi atas IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bernomor 644/106/15.04/2022.

Polemik gugatan ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan nomor perkara 27/G/2023/PTUN.SMG dengan tergugat Bupati Kudus.

Sidang sudah bergulir beberapa kali, terakhir agenda sidang pemeriksaan setempat pada Senin  19 Juni 2023.

Baca juga: DPMPTSP Kudus Bakal Ajukan Banding, Pasca Kalah di PTUN, Masih Menyoal Sengketa IMB The Sato Hotel

Baca juga: Menyoal Sengketa IMB The Sato Hotel Kudus, DPMPTSP Kalah di PTUN Semarang, Bakal Ajukan Banding?

Baca juga: Pembangunan The Sato Hotel Kudus Berpolemik, PTUN Semarang Periksa Lokasi, Menyoal Kejanggalan IMB

“Dari PTUn ada empat orang, sedangkan dari dinas kalau tidak salah ada tiga orang,” ujar Beny Djunaedi.

Kuasa hukum penggugat Budi Supriyatno mengatakan, bahwa IMB yang pertama kali terbit bernomor 644/293/25.03/2017 tentang IMB Gedung tanggal 07 Juni 2017 yang diberikan oleh Pemkab Kudus kepada pemilik Hotel masih ada sisa tanah, ini gunanya untuk garis sempadan.

“Tetapi oleh pemilik gedung hotel malah sengaja membangun melanggar ketentuan dalam IMB yang pertama yaitu tidak ada garis sempadan, dibangun tanpa menyisakan luas tanah yang tertera dalam sertifikat yaitu seluas kurang lebih 390 meter persegi, ada bangunan gedung hotel dindingnya menempel dan menopang setengah batu bata dinding bangunan rumah milik tetangga sebelahnya,” kata Budi.

Sementara itu, lanjut Budi, sebelumnyya ada gugatan atas atas IMB pertama bernomor 644/293/25.03/2017 dan pihaknya menang. Ternyata pada 29 Maret 2022 muncul IMB baru bernomor 644/106/15.04/2022 yang terbit pada 29 Maret 2022.

“Bahwa setelah ada putusan yang mengabulkan gugatan yang bernama Beny Djunaedi yang rumahnya belakang hotel telah memenangkan gugatan IMB yang pertama dengan putusan IMB yang pertama oleh pengadilan memerintahkan Pemkab Kudus harus membatalkan dan harus mencabut, tetapi Pemkab Kudus malah mengeluarkan IMB yang kedua,” kata Budi.

Budi melanjutkan, untuk IMB yang kedua dibuat menyesuaikan luas dan ketinggian bangunan hotel , padahal bangunan hotel dibangun melanggar garis sempadan dalam ketentuan Undang-undang tentang bangunan gedung.

Sidang pemeriksaan setempat di The Sato Hotel Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus, Jumat (28/10/2022).
Sidang pemeriksaan setempat di The Sato Hotel Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus, Jumat (28/10/2022). (TribunJateng.com/Rifqi Gozali)

Budi mengatakan, akibat dari adanya gedung The Sato Hotel berdampak pada tanah milik tetangga sebelahnya termasuk milik Beny Djunaedi ikut ambles.

Dan lebih parah lagi menarik bangunan rumah milik tetangga yang bersebelahan. Akhirnya, kata Budi, menjadikan bangunan rumah di sebelah hotel ikut rusak dan struktur bangunan putus.

“Sekarang mengkhawatirkan keadaan bangunannya dimungkinkan lama-lama dapat roboh mengancam jiwa tetangga yang menempati,” katanya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kudus Harso Widodo mengatakan, pihaknya mengikuti dan menghormati atas proses yang berlangsung saat ini di PTUN.

"Intinya mengikuti dan menghormati keputusan hakim PTUN," kata Harso. (Goz)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved