Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Uang Tabungan Pelajar Macet Hingga Rp 5 Miliar, Ternyata Dipinjam Guru Yang Sudah Pensiun

Jumlah uang tabungan pelajar yang harus dibayarkan kepada orang tua murid di Pangandaran nilainya fantastis, mencapai Rp 5 miliar.

Editor: raka f pujangga
Tribun Priangan.com/Padna
Saat sejumlah ibu-ibu di Pangandaran memperlihatkan tulisan uang tabungan anaknya yang belum dikembalikan pihak sekolah. 

Hal tersebut disampaikan Ai Giwang Sari Nurani SH satu advokat di Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. 

Bahwa, uang tabungan murid di sekolah tidak boleh di pinjamkan atau di simpan pinjamkan.

"Kalau itu tabungan di sekolah, ya enggak boleh lah disimpan pinjamkan. Apalagi, itu tanpa sepengatahuan si penabung siswa atau orang tua siswa. Itu kan, duitnya cuman titipan," ujar Ai dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (20/6/2023) pagi.

Ketika uang tabungan itu hanya dititipkan di sekolah, tentu harus dijaga. Dan kalau memang mau dipinjamkan tentu harus ada kesepakatan orang tua murid atau pihak yang menabung.

"Mereka (si penabung) harus ditanya dulu, sepakat atau tidak kalau uang ini sebagian dipinjamkan ke guru-guru? Atau, ini uang tabungan mau dipinjam dulu oleh sekolah dan lain sebagainya," katanya.

Karena, kata Ia, kedudukannya uang itu masih berada di sekolah bukan di koperasi.

Berbeda kalau uang tabungan tersebut sudah berada di koperasi yang disimpan oleh pihak sekolah.

"Terus, koperasi mau disimpan pinjamkan itu kan kapasitas koperasi," ucap Ai.

Kalau kejadian uang tabungan di pinjam langsung di sekolah itu sendiri, tentu itu sudah termasuk penyalahgunaan.

"Kan, itu yang akadnya juga menabung. Bukan dititipkan, terus dipinjamkan. Kejadian seperti itu (uang tabungan di sekolah langsung dipinjamkan), termasuk dalam penggelapan uang tabungan murid," ujarnya.

Baca juga: Uang Tabungan Siswa SD di Sekolah Tembus Rp 112 Juta, Orangtua Bingung Saat Tak Bisa Kembali

Karena, uang tabungan itu langsung dihilangkan di sekolah yang jelas sudah penggelapan dan masuk pasal 372 KUHP.

Sementara, dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain

Dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul BREAKING NEWS! Wow! Bupati Pangandaran Sebut Tabungan Murid yang Hilang Capai Rp 5 M

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved