Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ini Alasan Ketua DPD Perindo Blora Mundur, Baskoro: Saya Tidak Dihargai di Internal Pengurus

Baskoro menegaskan, adanya gesekan di dalam internal partai membuat dirinya menarik diri sebagai bacaleg dan mundur dari ketua DPD Perindo Blora.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Saat Baskoro Santiko mengantarkan para bacalegnya mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Blora beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Berikut alasan Ketua DPD Perindo Kabupaten Blora, Baskoro Santiko mundur dari jabatannya dan menarik diri dari pencalegan pada Pemilu 2024.

Hal itu dibuktikan dari surat permohonan pengunduran dirinya kepada Ketua Umum DPP Perindo.

Padahal, pimpinan partai tersebut sudah mengawal puluhan bacalegnya mempersiapkan diri sampai tahap pendaftaran di KPU Kabupaten Blora.

Baskoro Santiko mengakui keputusannya mundur dari dunia politik sudah bulat.

Alasan utamanya adalah tidak memiliki waktu yang cukup untuk menggalang massa ke partainya dan ada gesekan di dalam internal partai.

Baskoro menegaskan, adanya gesekan di dalam internal partai membuat dirinya menarik diri sebagai bacaleg dan mundur dari ketua DPD Perindo Kabupaten Blora.

Baca juga: Hacker Retas Puluhan Web Desa di Blora, Sebagian Data Lenyap dan Disusupi Link Aneh

Baca juga: Didominasi 85 Persen Lansia, Ratusan Jamaah Haji Blora Diberangkatkan 4 Kloter

"Jujur terjadi ketidakharmonisan di antara pengurus Partai Perindo," ucap Baskoro Santiko kepada Tribunjateng.com, Rabu (21/6/2023).

Baskoro Santiko merasa tidak dihargai saat menjadi ketua seperti tindakan overlapping yang dilakukan pengurus lainnya kepada dirinya.

Selain itu, keputusannya itu juga didukung oleh faktor keluarga.

Dirinya ingin lebih bisa menghabiskan waktu untuk bersama keluarga.

Selain itu, dirinya juga banyak kegiatan di luar partai.

‘’Ketika rapat saya merasa tidak dihargai."

"Memang saya ini orang baru di Partai Perindo, tapi tolong saling menghargai, apalagi waktu itu saya selaku Ketua DPD Perindo Kabupaten Blora, jadinya nggak nyaman," terang Baskoro Santiko.

"Selain itu, saya akui tidak punya waktu yang cukup untuk menggalang massa."

"Mungkin ke depannya ingin momong anak cucu saja, lebih ke family time,’’ imbuh Baskoro Santiko.

Dirinya menuturkan, selama pendaftaran bacaleg pada sebagian dapil itu menggunakan dana pribadinya. 

Selain itu, saat ini dia juga belum mengetahui pengganti dirinya untuk menjadi ketua DPD selanjutnya.

Baskoro juga masih ada keinginan untuk kembali ke dunia politik lagi.

‘’Padahal yang ngurusin cek kesehatan, SKCK, dan suket di PA untuk para bacaleg Partai Perindo Kabupaten Blora dari berbagai dapil itu pakai uang pribadi saya."

"Terkait balik ke dunia politik belum bisa saya pastikan."

"Untuk sekarang lebih mengamati dan menunggu."

"Kami lihat saja ke depannya,’’ tutur Baskoro Santiko.

Baca juga: 14 Batang Kayu Jati Gelondong Disita Polisi, Hasil Pencurian di KPH Randublatung Blora

Baca juga: Vermin Bacaleg Pemilu 2024 Masih Berlangsung, KPU Blora Sisir Keabsahan yang Berstatus ASN

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blora, Muhammad Hamdun mengatakan, pihaknya telah menerima surat tembusan terkait mundurnya Ketua DPD Partai Perindo itu.

Namun, menurutnya ini masih ranahnya partai sehingga keputusan yang sifatnya internal, akan diserahkan kembali kepada partai.

‘’Kalau memang ini disetujui oleh internal partainya, dan nanti yang bersangkutan itu mengundurkan diri dari ketua partai, maka proses pencalegannya harus ada ketua DPD definitif," terang Hamdun.

"Yang dapat menandatangani dokumen, seandainya nanti ada dokumen-dokumen pencalegan yang perlu perubahan."

"Kemudian terkait pencalegan yang mengundurkan diri, maka ini diserahkan kepada partai."

"Mau diganti, mau tidak disetujui, atau mau dikeluarkan dan tidak diganti,’’’ tambah Hamdun kepada Tribunjateng.com, Rabu (21/6/2023).

Hamdun juga mengatakan, adapun jadwal verifikasi administrasi (vermin) yang berlangsung hingga 23 Juni 2023 dan pada 24 hingga 26 Juni 2023 penyerahan hasil vermin tersebut.

Setelah itu, ada waktu 2 minggu bagi partai untuk perbaikan dokumen-dokumen tersebut.

‘’Perbaikan itu juga macam-macam contohnya."

"Ada pengganti calon, ubah nomor urut, hingga perbaikan dokumen-dokumen lainnya,’’ pungkas Hamdun. (*)

Baca juga: 29 Jemaah Calon Haji Tambahan Asal Wonosobo Diberangkatkan

Baca juga: Siapkan Smart ASN, Pemkab Tegal Gelar Pelatihan Government Transformation Academy

Baca juga: Dinkes Kota Tegal Gelar Bimtek Pengolahan Makanan Aman dan Layak Konsumsi, Ini Pesan dr Prima

Baca juga: 200 Mahasiswa KKN Unnes Siap Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Kramat Kabupaten Tegal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved