Berita Kesehatan
3.672 Badan Usaha di Jateng Masih Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Totalnya Capai Rp 8,5 Miliar
3.672 Badan Usaha di Jawa Tengah menunggak iuran BPJS Kesehatan hingga Mei 2023 atau totalnya mencapai Rp 8,5 miliar.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rp 8,5 miliar tagihan piutang iuran BPJS Kesehatan dari Badan Usaha di Jawa Tengah sepanjang 2022 belum bisa tertagih.
Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI, Dwi Martiningsih.
Dari total piutang Rp 12 miliar, hingga Mei 2023, baru berhasil ditagih Rp 3,5 miliar.
"Masih ada Rp 8,5 miliar yang belum bisa tertagih dari total tunggakan Rp 12 miliar."
"Itu dari 3.672 Badan Usaha yang menunggak hingga Mei 2023," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Jaminan Kematian 2 Perangkat RT/RW di Tembalang
Baca juga: Inilah Employee Volunteering BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Bantu Alat Kebersihan Musala
BPJS Kesehatan mencatat di wilayah Jawa Tengah terdapat 46.895 entitas usaha dengan serapan 1,6 juta pekerja.
Berdasarkan data yang dia miliki, terdapat kelompok iuran yakni masyarakat miskin yang kewajiban iuran dibayar oleh pemerintah, peserta mandiri, pekerja pemerintah yang dibayarkan oleh negara, dan pekerja di sektor swasta.
Hal inilah yang menjadi sasaran penegakan kepatuhan pembayaran iuran karena pada sektor swasta yang sebagian tidak dibayarkan iuran.
Guna mendorong kepatuhan pembayaran iuran dan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional di Jawa Tengah, pada kesempatan ini dilakukan Penandatanganan MoU atau Perjanjian Kerja Sama Kedeputian Wilayah VI BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Perjanjian kerja sama tersebut diadakan di Hotel Aruss Kota Semarang pada Kamis (22/6/2023).
Baca juga: PT SAMI JF Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Program CSR
Baca juga: 2 Perangkat RT/RW Kelurahan Plamongansari Meninggal, Dapat Santunan 42 Juta BPJS Ketenagakerjaan
"Perjanjian in juga untuk optimalisasi tugas dan fungsi antara BPJS Kesehatan dengan kejaksaan dalam menyelesaikan masalah perdata dan tata usaha negara," terang Dwi.
Dia menambahkan, kerja sama dengan Kejati Jateng dapat meningkatkan pengawasan dan kepatuhan di Jawa Tengah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan menyatakan, kerja sama ini harus ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus.
"Sesuai fakta-fakta di lapangan atau kesulitan yang dialami di lapangan."
"Apakah itu dalam bentuk bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/6/2023).
Berdasarkan data, selama 2022 telah diterbitkan 503 SKK Kejati Jateng.
Sementara sepanjang Januari-Mei 2023 telah menerbitkan 183 SKK.
I Made menyatakan, dengan data Badan Usaha maupun entitas usaha di Jawa Tengah yang tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, pihaknya akan membantu. (*)
Baca juga: RSUD Kayen Hadirkan Aplikasi AC-Prognas, Digadang Mampu Atasi Masalah Hamil Risiko Tinggi di Pati
Baca juga: Dispertan Kudus Suntik 200 Dosis Vaksin Rabies Akhir Pekan Ini, Sasar Anjing dan Kucing
Baca juga: 40 Pelaku Usaha Wonosobo Ikuti Program MultiSteakholder Forum 2023, Belajar Pemasaran Digital Gratis
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap Proyek DJKA Jateng Digelar Awal Juli 2023
tribunjateng.com
tribun jateng
Semarang
kesehatan
Badan Usaha Tunggak Iuran BPJS
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
BPJS
badan usaha
Kejati Jateng
Dwi Martiningsih
I Made Suarnawan
Dokter Spesialis Syaraf di Banyumas Ini Ungkap Manfaat Terapi Sel Punca bagi Pasien Stroke |
![]() |
---|
10 Kelainan Sex Parafilia yang Bisa Diidap Pria dan Wanita: Puas Dilakban |
![]() |
---|
5 Manfaat Padel, Olahraga Seru yang Sedang Hits: Harus Punya Skill Tenis? |
![]() |
---|
7 Buah Cepat Naikkan Gula Darah, Terlihat Sehat tapi Penderita Diabetes Wajib Waspada |
![]() |
---|
Apa Itu Febris, GEA dan Abdominal Pain? Penyakit Dara Arafah Bocor: Kok Bisa Ya Dibilang Cuma? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.