Berita Semarang
2 Perangkat RT/RW Kelurahan Plamongansari Meninggal, Dapat Santunan 42 Juta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyerahkan klaim jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyerahkan klaim jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris dua perangkat RT/RW kecamatan Pedurungan, Semarang yang meninggal dunia.
Penyerahan diberikan secara simbolis kepada dua ahli waris yakni Padmi Haryani Ahli Waris Alm Eling Teguh Prihadi dan Musarofah Ahli Waris Alm Maskuri yang keduanya perangkat RT/RW Kelurahan Plamongansari Kecamatan Pedurungan. Adapun masing-masing mendapatkan nominal sebesar Rp 42 juta.
Kepala Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi Fadlilah Utami hadir mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti mengatakan, jika pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat bukan penerima upah mendapatkan jaminan sosial.
"Tugas kami akan mensosialisasikan terus, sehingga apa yang menjadi manfaat dari program pemerintah bisa benar-bisa dipahami seluruh masyarakat pekerja," ungkapnya dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Penyerahan simbolis dilakukan pada Rabu (14/6) di Kecamatan Pedurungan Semarang.
Ahli Waris Alm Maskuri mengungkapkan jika proses pencairan JKM dinilai lancar bahkan ia di bantu kelurahan untuk mengurus berkas dokumen yang diperlukan.
"Tidak ada potongan, uang santunan juga diterima keluarga, saya juga berterima kasih karena uang tersebut bisa digunakan pada saat pemakaman kemarin,"ucapnya
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Pedurungan Suharyono hadir mewakili Camat Pedurungan Semarang juga berharap masyarakat di lingkungannya bisa mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh jaminan sosial.
"Kami dari kecamatan pedurungan mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas manfaat yang diberikan," ungkapnya. (idy)
| Dua Mantan Pegawai Bank di Semarang Kongkalikong Manipulasi Kredit Nasabah, Kerugian Rp 15,9 Miliar |
|
|---|
| Kasus Mansion Karaoke Semarang, Bambang Raya Setujui Layanan Tari Telanjang hingga Hubungan Seksual |
|
|---|
| Hapus Utang BPJS Kesehatan: Ini Kriteria Peserta yang Diusulkan Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran |
|
|---|
| 10 Fakta Rifky Karyawan Bank BUMN Semarang Palsukan 43 Debitur Fiktif, Rugikan Bank Rp2,2 Miliar |
|
|---|
| Dekranasda Semarang Fasilitasi UMKM Daftarkan Merek, Lindungi Produk dari Pelanggaran Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/BPJS-Ketenagakerjaan-Cabang-Semaraninggal-dunia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.