Berita Jepara
Tiga Anak Yatim Sujud Syukur Saat Bisa Masuk ke Rumah Orang Tua yang Dikuasai Pihak Lain di Jepara
Tiga kakak beradik anak almarhum Sutajab, langsung sujud syukur sebagai wujud ekspresi kebahagiaan karena sejak 2021 tak bisa masuk rumah itu.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tiga kakak beradik anak almarhum Sutajab, langsung sujud syukur di sela-sela kegiatan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar Majelis Hakim PN Jepara yang diketuai Meirina Dewi Setiawati di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Mulyoharjo, Kecamatan, Jepara Kota, Jumat (24/6/2023).
Aksi spontan ini dilakukan Ardana Riswari, Sintiya Firliyani dan Habib Thoha Shidqi sebagai wujud ekspresi kebahagiaan karena sejak 2021, mereka memang tak bisa memasuki rumah milik almarhum ayahnya itu.
Ada pihak lain yang melarang mereka masuk ke rumah itu, persisnya sejak Sutajab meninggal dunia.
Baca juga: Peringati Bulan Bung Karno Dewi Aryani Adakan Baksos Santuni Anak Yatim & Peresmian 14 Tiang Listrik
Tak hanya dilarang masuk rumah, sertifikat tanah itu juga dikuasai Joko Utomo, warga Mantingan Kecamatan Tahunan Jepara. Sedang rumah itu dikuasai Zuliyati yang merupakan saudara tiri almarhum Sutajab.
"Alhamdulillah. Rasanya senang sekali meski cuma di halaman rumah, karena selama ini kalau mau masuk ke sini selalu dilarang. Dulu kami bertiga memang dibesarkan di rumah ini," kata Ardana Riswari yang merupakan anak tertua dari almarhum Sutajab.
Saat sidang PS itu, rumah dalam kondisi tertutup.
Zuliyati yang tiap hari menempati rumah itu tak ada di lokasi.
Namun hal itu tak menyurutkan majelis hakim PN Jepara.
Ketua majelis hakim Meirina Dewi Setiawati didampingi perangkat Desa Mulyoharjo dan pihak lainnya tetap mengecek lokasi, memeriksa batas -batas tanah dan lainnya.
Hasil sidang PS ini menjadi bahan majelis hakim saat sidang dengan agenda kesimpulan dan putusan yang dijadwalkan digelar Juli mendatang.
Ardana Riswari mengatakan saat ini, ia dan kedua adiknya sedang berjuang mempertahankan tanah dan rumah milik almarhum Sutajab yang kini dikuasai orang lain.
Tanah dan rumah yang sudah dihibahkan orang tuanya yang terletak di Desa Mulyoharjo ini tak lagi dalam penguasaan tiga anak yatim itu.
Rumah dihuni Zuliyati yang merupakan saudara angkat dari almarhum Sutajab.
Sedang sertifikat tanah dengan nomor SHM No 1862 dikuasai Joko Utomo warga Desa Mantingan Kecamatan Tahunan.
Ardana Riswari sudah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum keduanya ke Polres Jepara.
Pemkab Jepara Sambut Baik Adanya RSB, Ajak ASN Tertib Zakat |
![]() |
---|
Riset UGM Dukung Pemkab Jepara Tata Kawasan Wisata Pesisir Berkelanjutan |
![]() |
---|
Perbaikan Jembatan Penghubung Desa Banyuputih dan Pendosawalan Jepara Ditarget Selesai Akhir Tahun |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Dugaan Puluhan Siswa SD dan TK Bangsri Keracunan MBG |
![]() |
---|
Bupati Jepara Janji Krisis Air Bersih di Desa Clering Sudah Teratasi Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.