Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jaminan Sosial Berbeda dengan Asuransi Komersial, Disebut Perlu Penyesuaian dalam Penerapan PSAK 74

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAKIAI) telah mengesahkan PSAK 74 yang merupakan standar akuntansi baru.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Ist/BPJS Ketenagakerjaan
Diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, baru-baru ini. Kegiatan ini digelar BPJS Ketenagakerjaan bersama institusi terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat akuntansi. 

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta  baru baru ini, yang dapat meningkatkan kualitas informasi, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Cahyaning Indriasari mengingatkan pentingnya Program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya saat terjadi risiko yang tidak diinginkan, maka peserta mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud negara hadir dalam mensejahterakan pekerja .

"Oleh karena itu, kami terus mengimbau pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal dan kepada seluruh pemberi kerja atau perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, dapat segera mendaftar," kata Cahyaning Indriasari.

Naning, panggilan Cahyaning Indriasari, menyebutkan, terdapat lima program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved