Berita Viral
Video Call Mesum Petugas Rutan KPK dan Istri Tahanan Koruptor di Pemalang Terungkap, Durasi 20 Menit
Kronologi kasus laporan tindak asusila pegawai KPK kepada istri tahanan koruptor asal Pemalang terungkap.
Baru-baru ini, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.
Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Karenanya KPK saat ini tengah menyelidiki kasus pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan KPK tersebut.
Kasus ini ditengarai melibatkan sejumlah pegawai KPK dari penjaga rumah tahanan hingga bagian perawatan rumah penahanan tersebut.
Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptur yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.
"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).
Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari KPK.
Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.
"Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung," ujar Novel.
Menurutnya hukuman itu sangat ringan dan terkesan melindungi.
"Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum2 pegawai KPK. Anda pasti bisa.. para pendukungmu pasti bangga..," katanya.
Di lain sisi Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan.
Menurutnya laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Bahkan, kata Haris laporan itu sudah naik ke sidang etik dan sudah ada putusan.
"Ya (menerima laporan asusila dari istri tahanan) dan sudah selesai diputus dalam sidang etik," ujar Haris dalam keterangannya.
Haris juga membenarkan kalau dugaan adanya pungutan liar di rutan KPK ini berawal dari laporan asusila.
"Ya," kata Haris singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pimpinan langsung meneken surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus pungli di Rutan KPK berdasar temuan Dewas KPK.
Dia mengatakan dari penyelidikan awal telah diketahui bahwa uang diberikan secara tidak langsung, melainkan diberikan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.
“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Ghufron, di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Dia mengatakan pungli dilakukan dengan imbalan si tahanan dapat memasukan ponsel, serta uang tunai ke dalam rutan.
Menurut dia, kasus ini diduga melibatkan pegawai seperti penjaga rutan hingga bagian perawatan rutan. Ghufron enggan menjawab ketika ditanya adanya dugaan tentang kepala rutan yang terlibat kasus ini.
“Berkaitan dengan siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi atau dalam bentuk pungli ini, masih proses penyelidikan,” kata dia.
Sekretariat Jenderal KPK juga membentuk tim khusus yang bertugas mengusut pelanggaran disiplin dari kasus pungli ini.
“Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
Cahya mengatakan tim tersebut memiliki dua tugas. Pertama adalah tugas jangka pendek yakni menangani peristiwa pungli itu secara khusus.
Sementara jangka menengah adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.
Cahya mengatakan pengelolaan rutan KPK melibatkan tidak hanya pihak internal KPK yakni Kedeputian Bidang Penindakan dan eksekusi, serta Biro Umum.
Namun, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Cahya, KPK akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
“Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul GEGER! Pegawai KPK Cabuli Istri Tahanan Koruptor, VCS 10 Kali hingga Kena Pungli Total Rp4 M,
Viral Oknum TNI Tampar Sopir yang Kibarkan Bendera One Piece: Itu Bendera China! |
![]() |
---|
10 Fakta Kematian Tragis Prada Lucky Namo: Dugaan Dianiaya 20 Prajurit |
![]() |
---|
Penyebab Tewasnya Prada Lucky Namo, Dianiaya 20 Senior Pakai Selang dan Tangan |
![]() |
---|
Warga Suriah Berbondong-bondong Cari Emas di Sungai Eufrat yang Mengering, Benarkah Tanda Kiamat? |
![]() |
---|
Kompak, Adu Gaya RK dan Lisa Mariana Tes DNA Pakai Warna Serasi Coklat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.