Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Video Call Mesum Petugas Rutan KPK dan Istri Tahanan Koruptor di Pemalang Terungkap, Durasi 20 Menit

Kronologi kasus laporan tindak asusila pegawai KPK kepada istri tahanan koruptor asal Pemalang terungkap.

Editor: rival al manaf
Dokumentasi Pribadi M Zaenudin
Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM - Kronologi kasus laporan tindak asusila pegawai KPK kepada istri tahanan koruptor asal Pemalang terungkap.

Dalam dokumen salinan putusan yang dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang dikutip berbagai sumber menyebutkan Dewas KPK pertama kali menerima laporan tindak asusila pegawai KPK pada akhir Januari 2023.

Pelapor dalam kasus itu ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kasus korupsi di Pemalang ditangani KPK sejak Agustus 2022 dengan 7 tersangka.

Baca juga: Cerita Nabi Sulaiman Memindahkan Singgasana Ratu Balqis

Baca juga: Pungli Rutan KPK Terungkap Gara-gara Kasus Asusila Istri Tahanan Korupsi

Baca juga: KPK Sita Aset Rp150 Miliar Rafael Alun, Kira-kira Didapatkan Dari Mana? Ini Penjelasan KPK

Baca juga: KPK Minta Maaf Atas Dugaan Pungli di Rutan yang Nilainya Capai Rp4 Miliar dalam Setahun

Adik dari tahanan KPK itu melaporkan kasus ini ke bagian Pengaduan Masyarakat melalui surat elektronik. Tahanan itu ditahan di rumah tahanan KPK cabang POM Guntur

Dia melaporkan staf rutan KPK berinisial M, laki-laki berusia 35 tahun asal Indramayu.

Sebab M kerap menghubungi istri dari kakaknya.

Diketahui M merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4.

Karena pekerjaannya itu, dia bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung.

Dia juga bertugas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keluarga tahanan, termasuk mengenai prosedur kunjungan.

Mulai dari sana, si pegawai KPK itu disebut kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video dengan istri tahanan koruptor.

Dalam panggilan video itu keduanya diduga beberapa kali melakukan hal tidak senonoh sampai 10 kali selama Agustus hingga Desember 2022.

Keduanya juga pernah satu kali bertemu di Tegal untuk jalan-jalan.

Si staf KPK mengaku menjalin komunikasi karena sedang ada masalah di rumah tangganya.

Sementara, istri tahanan mengaku terpaksa menuruti permintaan itu karena khawatir akan berpengaruh pada kondisi suaminya yang tengah menjadi tahanan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved