Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

AD Mantan Kades Panjang Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Masih Jadi Tahanan Kelas IIB Kudus

Berkas kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan mantan Kades Panjang Kudus, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada 15 Juni 2023.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - AD, mantan Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus terdakwa kasus korupsi Dana Desa masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Kudus.

Meskipun kasus yang dia lakukan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Berkas kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan mantan Kades Panjang itu, sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada 15 Juni 2023," kata Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro kepada Tribunjateng.com, Senin (23/6/2023).

Sidang perdana, berlangsung pada 21 Juni 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Selanjutnya, sidang digelar kembali dua pekan lagi dengan acara pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Meriahkan HUT ke-72 IBI, Bidan di Kudus Diajak Terlibat Tekan Angka Stunting Daerah

Baca juga: HUT ke-72 IBI Kudus Jadi Ajang Berbagi Kepada Sesama

Untuk terdakwa berinisial AD, katanya, masih berada di Rutan Kelas IIB Kudus karena sidangnya berlangsung secara daring. 

Sedangkan untuk jaksa penuntut umum masih tetap hadir di persidangan di Semarang, meskipun terdakwa secara daring.

"Terdakwa tetap di Kudus atau dipindah ke Semarang disesuaikan permintaan hakim, termasuk saksinya nanti," ujarnya.

Sebelum dipindah ke Rutan Kudus, AD awalnya menjalani hukuman di LP Slawi akibat kasus lain. 

Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Panjang terjadi pada 2016 dengan nilai APBDes sebesar Rp1,46 miliar yang berasal dari pendapatan asli desa sebesar Rp 89,32 juta.

Lalu alokasi Dana Desa Rp 691,23 juta, Dana Desa Rp 619,06 juta, penerimaan bagi hasil pajak daerah Rp 46,87 juta, penerimaan bagi hasil retribusi daerah Rp 13,77 juta, dan penerimaan bantuan keuangan provinsi senilai Rp 5 juta.

Dengan anggaran sebesar itu, sebagian dana digunakan untuk pembangunan fisik serta program pembangunan lainnya.

Baca juga: Mudahkan Masyarakat, Polres Kudus Bikin Pelatihan SIM Gratis 

Baca juga: Bupati Kudus Minta Setiap OPD Maksimalkan Serapan Anggaran

Akan tetapi, saat Kepala Desa membuat laporan pertanggungjawaban, BPD Panjang tidak bersedia menandatangani.

Hal tersebut lantaran ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa selaku pelaksana pembangunan desa.

Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Kudus melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa perbuatan yang bertentangan perundang-undangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved