Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rihana Rihani Ditangkap

Kata Polisi soal Korban Penipuan Rihana-Rihani yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Salah satu korban penipuan si kembar Rihana-Rihani, yakni Pungki, ditetapkan sebagai tersangka.

Kompas.com/Istimewa
Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan modus preorder iPhone, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).(YouTube Kompas TV) 

 Tak disangka, istri Vicky justru ikut dilaporkan ke kepolisian pada Sabtu, 3 September 2022 dan jadi tersangka sejak Desember 2022.

Adapun si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023) pagi.

Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Untuk sementara, si kembar dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Penipuan Rihana-Rihani Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi: Dia Juga Menerima Keuntungan"

Baca juga: Polisi Mengaku Sempat Dilema saat Hendak Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved