Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

100 Persen Bacaleg DPRD Batang Tak Lengkapi Administrasi, KPU Beri Waktu Perbaikan Sampai Lusa

Seluruh bacaleg Kabupaten Batang yang berjumlah 601 orang belum melengkapi berkas administrasi, diberi kesempatan hingga 9 Juli 2023.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
KPU Batang launching pengajuan anggota DPRD Batang di Aula Kantor KPU, Senin (1/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Nur Tofan menyebut seluruh berkas administrasi pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Batang ternyata tidak lengkap.

"Saat penyerahan berkas pada 24 Juni 2023 kemarin, yang belum memenuhi syarat sejumlah 601 bacaleg atau 100 Persen," tuturnya, Jumat (7/7/2023).

Tofan menjelaskan status berkas saat penyerahan itu adalah belum memenuhi syarat (BMS), penyerahan berkas administrasi para bacaleg itu dilakukan oleh para pimpinan parpol.

Baca juga: KPU Kabupaten Semarang Masih Terima Perbaikan Data Bacaleg Pemilu 2024, Terakhir 9 Juli 2023

Meski berstatus BMS, para bacaleg masih punya kesempatan memperbaiki.

Tahapan perbaikan dokumen persyaratan administratif bacaleg mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

Selama masa perbaikan, KPU Kabupaten Batang membuka layanan help desk, agar parpol bisa berkonsultasi.

"Lalu juga pelayanan untuk 'oprak oprak' agar seluruh parpol bisa melengkapi dokumen yang harus diperbaiki," imbuhnya.

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aris Setia Budi menyebut beberapa kekurangan dokumen antara lain surat kesehatan, surat keterangan PN, legalisir Ijazah, hingga gelar haji.

Baca juga: BREAKING NEWS : Diduga Tersengat Listrik, Warga Blora Ditemukan Tewas di Posko Pemenangan Bacaleg

"Gelar adat, gelar keagamaan, butuh surat pernyataan dari pimpinan parpol, hak parpol selama masa perbaikan yaitu geser dapil hingga ganti orang," jelasnya.

Aris mengingatkan jika para bacaleg tidak segera melengkapi berkas di masa perbaikan, maka tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.

"Untuk tahap selanjutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023," pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved