Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Spanduk "Save Karimunjawa" Membentang Usai Laga Persijap Vs Persipa, CNS: Pemkab Tak Tegas

Ultras Persijap Jepara, Curva Nord Syndicate (CNS), turut bersuara terkait pro kontra keberadaan tambak udang di Karimunjawa.

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Ultras Persijap Jepara, Curva Nord Syndicate (CNS) membentangkan spanduk bertuliskan "Tambak Udang Merusak Alam Save Karimunjawa" usai laga Persijap lawan Persipa Pati di Stadion Gelora Bumi Kartini, Sabtu (8/7/2023). 

Pada Selasa (13/6/2023) lalu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko menggelar rapat dengan pihak terkait terkait tambak udang di Karimunjawa. Rapat itu membahas penegakan hukum atas pelanggaran aktivitas tambak udang di Karimunjawa segera dilakukan.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima tribunmuria.com, Edy Sujatmiko menyatakan penegakan hukum itu segera dilakukan tanpa menunggu waktu dua tahun sebagaimana aturan peralihan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023—2043.

Baca juga: Masalah Tambak di Karimunjawa Belum Ada Kejelasan, Pemkab Jepara Minta Semua Pihak Bersabar

Menurut Edy Sujatmiko, Perda tentang RTRW hanya mengatur soal penataan ruang. Sedangkan yang akan ditegakkan hukumnya adalah pelanggaran terhadap undang-undang yang dilakukan dalam aktivitas tambak udang di Karimunjawa.

“Misalnya tidak mengantongi KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut -red) dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. Itu, kan, melanggar Undang-Undang (Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Aktivitas budidaya yang masuk di Kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa pun melanggar undang-undang. Agar tidak makin merusak lingkungan, penegakan hukum perlu segera dilakukan,” kata Edy Sujatmiko.

Menurutnya, langkah tegas itu akan dilakukan terpadu bersama lembaga-lembaga terkait. Forkopimda Kabupaten Jepara telah sepakat menyertai Balai Taman Nasional Karimunjawa melakukan pegakkan hukum.

“Kami bersama Kapolres, Komandan Kodim, dan Kejaksaan Negeri satu suara,” tandasnya. Lembaga-lembaga ini menunggu respons pelaku usaha tambak atas surat peringatan ketiga yang segera diberikan Balai Taman Nasional Karimunjawa.

Edy Sujatmiko menyebut, kesepakatan itu diambil dalam rapat yang diapimpin bersama Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho dan Komandan Kodim 0719/Jepara Mokhammad Husnur Rofiq. Hadir juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara Roni Indra.

Langkah penegakan hukum itu, kata dia, juga dilakukan agar masyarakat paham bahwa yang diambil tindakan adalah pelanggaran terhadap undang-undang. Dalam urutan peraturan perundang-undangan sesuai hukum positif di Indonesia, kedudukannya di atas perda.

“Jadi tidak perlu menunggu evaluasi perda dan sebagainya. Tidak ada kekosongan hukum. Aturan peralihan dalam perda pun, hanya berlaku untuk tambak berizin dan memenuhi syarat,” tandasnya. 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved