Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Ibu di Purbalingga Ini Heran, Anaknya Siswi SMP Sudah Keluar ASInya, Ternyata Dikerjain 4 Kakek

Kejadian yang menggemparkan terjadi di Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, ketika empat kakek-kakek yang tinggal di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah

TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kejadian yang menggemparkan terjadi di Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, ketika empat kakek-kakek yang tinggal di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, ditangkap karena melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap seorang gadis berusia 14 tahun hingga hamil enam bulan.

Para tersangka, yang diidentifikasi sebagai JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51), telah melakukan tindakan yang keji tersebut dengan jumlah yang mencengangkan.

JH telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, sementara AS melakukannya 2 kali, TH 3 kali, dan SR 5 kali.

Modus operandi para tersangka adalah dengan memanfaatkan iming-iming uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.

Korban yang merupakan tetangga para pelaku terjebak dalam rayuan mereka.

Kejadian tersebut terjadi antara bulan Januari hingga Mei 2023, saat korban sedang membeli jajanan sekitar pukul 13.00 WIB di dekat rumah terakhirnya.

Menurut Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, korban dan pelaku memiliki hubungan tetangga.

Ketika itu, korban dipanggil oleh pelaku AS dan diajak masuk ke rumahnya dengan alasan akan diberikan uang untuk membeli jajanan.

Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku dan masuk ke dalam rumahnya.

Sampai di dalam kamar, pelaku AS mengajak korban untuk melakukan hubungan intim seolah-olah mereka adalah suami istri.

Setelah selesai, korban diberi uang sebesar Rp20 ribu sebagai imbalan atas perbuatan bejat yang dilakukannya.

Peristiwa ini baru terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Sayangnya, karena korban dianggap "mudah diajak berhubungan badan," pelaku AS kemudian mengajak tiga temannya untuk ikut melampiaskan nafsu bejat mereka terhadap korban.

Modus yang mereka gunakan sama, yaitu mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.

Kejahatan seksual yang dilakukan oleh para kakek-kakek ini telah mencoreng nama baik Desa Blater dan mengguncangkan warga Purbalingga.

Penyelidikan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi korban dan pelaku yang telah melakukan perbuatan yang sangat keji ini.

Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan seksual.

Kasus tersebut dapat terungkap atas laporan orangtua korban.

Orangtua merasa curiga karena ada kejanggalan dari korban yang terlihat seperti hamil dengan air asinya sudah keluar. 

Atas kecurigaan itu kemudian menanyakan siapa yang menghamili namun korban mulanya tidak mau bercerita. 

Hingga akhirnya berinisiatif membeli tespack dan hasilnya positif.

Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar. (jti)

Baca juga: Hadir Kick Off P3PD, Mendagri: P3PD Instrumen Penting Bonus Demografi

Baca juga: Mbak Ita Genjot Pendapatan Retribusi Kota Semarang

Baca juga: Kisah Mistis Selak Kepercayaan Masyarakat Lombok, Makhluk Jadi-jadian Gegara Terjebak Ilmu Hitam

Baca juga: Apa Itu Deep Talk? Ini Mafaat Melakukan Deept Talk dengan Keluarga, Pasangan dan Sahabat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved