Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UNS Copot Gelar Profesor

Babak Baru Pencopotan Gelar Profesor di UNS Solo, 2 Dosen Lapor Dugaan Korupsi Capai Rp 57 Miliar

2 dosen UNS mendatangi Balai Kota Surakarta agar dugaan korupsi ini mendapatkan atensi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

|
Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Labib Zamani
Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo menyerahkan berkas dugaan korupsi di UNS kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (17/7/2023). Berkas dugaan korupsi itu diserahkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Buntut pencopotan gelar 2 profesor UNS Surakarta memasuki babak baru.

Sebagai luapan kekecewaan, keduanya pun secara langsung membuka kebobrokan yang terjadi di dalam kampus UNS tersebut.

Kedua mantan profesor ini menyebut ada banyak korupsi yang telah dilakukan di dalam kampus tersebut.

Dan apabila ditotal mencapai sekira Rp 57 miliar pada periode 2022-2023 ini.

Kedua dosen ini pun meminta Presiden Joko Widodo bertindak tegas.

Baca juga: Dosen DKV ISI Surakarta Beri Kuliah Pakar Penulisan Artikel Jurnal Nasional di Pascasarjana FKIP UNS

Baca juga: Usai Gelar Profesor Dicopot, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kini Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M di UNS

Gelar profesor mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo telah dilorot.

Setelah itu, mereka berdua melaporkan dugaan korupsi di kampus yang membesarkan nama mereka tersebut.

Keduanya mendatangi Balai Kota Surakarta agar dugaan korupsi ini mendapatkan atensi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Mereka mendatangi Kantor Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Surakarta pada Senin (17/7/2023).

"Mengapa ke Mas Wali?

"Karena agar Mas Wali mengetahui kondisi yang terjadi di UNS Surakarta."

"Sehingga harapan kami Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS."

"Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," ungkap Hasan.

Dia menyebut, berkas yang dibawa ke Balai Kota Surakarta itu merupakan dokumen hasil audit dari komite audit MWA UNS Surakarta.

"Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA UNS Surakarta," terangnya.

Baca juga: Mendikbud Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS, Prof Jamal: Hukuman Berat Terancam Pensiun

Baca juga: Gelar 2 Profesor Dicopot, Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho : Kami Sedih!

Dugaan korupsi yang dilakukan di lingkungan UNS Surakarta sebesar Rp 34,6 miliar.

Menurutnya, rincian tersebut merupakan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.

"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," paparnya.

Hasan juga melaporkan kasus pelaksana pengadaan pembangunan di UNS senilai Rp 5 miliar yang tidak melalui tender.

Pihaknya pun mengakumulasi total dugaan korupsi di UNS mencapai puluhan miliar Rupiah sejak 2022-2023.

"Total (nilai yang korupsi) sekira 57 miliar."

"Dari 2022, ada juga 2023," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho.

Pihaknya akan membaca laporan terlebih dahulu.

"Nanti kami koordinasi dengan Rektor UNS, coba nanti kami tindak lanjuti ya, kami coba baca dulu suratnya," tutur Gibran. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul BREAKING NEWS : Dua Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi di Kampus, Minta Atensi ke Gibran

Baca juga: BPS: Penduduk Miskin di Jateng Turun 66,73 Ribu Jiwa

Baca juga: Kasus Suap Proyek DJKA Jateng: Tiap Bulan Semua Pegawai Terima Amplop, Total Capai Rp 100 Juta

Baca juga: Rencana Harry Maguire Seusai Tak Dipercaya Lagi Jadi Kapten Manchester United, Hengkang ke Chelsea?

Baca juga: 33 Personel Polresta Surakarta Terima Penghargaan, Ini Pesan Kombes Pol Iwan Saktiadi

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved